Hidayatullah.com– Dosen bercadar IAIN Bukittinggi yang belum lama ini dipecat, Hayati Syafri, mengaku pernah diminta oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI agar membuka cadar kalau mau mengajar.
Permintaan itu, tutur Hayati, disampaikan pihak Itjen saat pertemuan dengan dirinya dan Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sumatera Barat saat membahas penonaktifannya sebagai dosen pada tahun 2017.
“Ketika pertemuan dengan Itjen dan (saya) didampingi PAHAM Sumatera Barat, Itjen memaparkan ada beberapa absensi (ketidakhadiran) dan permasalahan cadar yang memang merupakan masalah di awal-awal,” tutur Hayati kepada wartawan termasuk hidayatullah.com di gedung BKN, Jakarta, Senin (04/03/2019).
Baca: Hayati Banding ke BKN, Yakin Pemecatannya Wujud Ketidakadilan
“Pada saat itulah akhirnya diberikan pilihan: Apakah akan tetap mengajar? Kalau iya mengajar, tolong dibuka cadarnya saat mengajar, atau kedua diberdayakan sebagai pegawai saja. Bukan sebagai dosen,” tuturnya.
Dua pilihan ini, bagi Hayati, berat. Karena cadar baginya bagian dari keyakinan. Selain itu, ia sebelumnya berprofesi sebagai dosen dan baru mendapat gelar doktor.
Soal absennya selama 67 hari di kampus, Hayati mengaku punya bukti-bukti izin dengan aktivitas-aktivitas yang jelas. Seperti kuliah S3 dan ujian terbuka.
Baca: Hayati mengaku Punya Izin Selama 67 Hari Absen di Kampus
“Saat itu dia melakukan penelitian S3. Ada buktinya. Kami siapkan,” kata Ismail Nganggon dari Yayasan PAHAM) Indonesia yang mendampangi Hayati saat banding ke Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (04/03/2019).
Sehingga Ismail menilai pemecatan Hayati tidak mempunyai dasar-dasar yang jelas.
Sementara itu, menanggapi pengakuan Hayati yang pernah ditawari Itjen dengan dua pilihan tersebut, Kasubbag TU dan Humas Inspektorat Jenderal Kemenag, Nurul Badruttamam mengatakan, hal itu sudah masuk pada substansi perkara.
“Saya kira penjelasan nantinya akan disampaikan Kementerian Agama kepada pihak-pihak yang berwenang dalam proses banding ini,” ujarnya kepada hidayatullah.com semalam, Senin.
Baca: Kemenag Pecat Dosen Hayati di Sumbar, Bantah karena Cadar
Sebelumnya diberitakan, Kemenag membantah bahwa cadar yang digunakan Hayati sebagai penyebab Muslimah tersebut dipecat.
Nurul sekaligus mengklarifikasi rumor bahwa Hayati diberhentikan karena cadar. Menurut Nurul, hal itu tidak benar karena pertimbangan pemberhentian Hayati semata alasan disiplin.
“Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja,” ujar Nurul Badruttamam, di Jakarta, Sabtu (23/02/2019) dalam siaran pers Kemenag diterima hidayatullah.com.* Andi