Hidayatullah.com– Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar menilai deklarasi damai kasus Talangsari 1989 yang dilakukan oleh Menkopolhukam Wiranto dan beberapa pejabat lokal di Lampung, sebagai penyesatan hukum.
Haris mempertanyakan, warga Talangsari yang ditemui Wiranto tempo hari apakah warga yang dulu mengalami peristiwa? Dan aturan hukum apa yang dipakai Wiranto sampai harus ketemu warga dulu?
Proses pengusutan kasus pelanggaran HAM berat ini, kata Haris, sudah panjang.
Baca: 20 Tahun Reformasi, Pusdikham Uhamka Soroti Penanganan Kasus HAM
“Mestinya Wiranto itu manggil Jaksa Agung. ‘Eh ni gimana nyelesainnya‘. Bukan ngulang lagi ketemu warga. Jadi inilah kalau pemerintahan terutama si kantor Menkopolhukam punya niat jahat untuk menghilangkan jejak penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat,” ujarnya kepada wartawan termasuk hidayatullah.com usai mengisi acara diskusi Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, pada Selasa (05/03/2019).
Selain kantor Menkopolhukam dipimpin oleh orang yang memang terlibat dalam kasus pelanggaran HAM, tambah Haris, Wiranto juga sedang melakukan penyesatan hukum di Indonesia dimana korban-korban Talangsari masih menunggu keadilan sampai sekarang.
Ia membeberkan korban-korban Talangsari jelas dan masih ada yang hidup. Saksinya juga banyak. Dan peristiwanya sudah digambarkan oleh Komnas HAM.
“Bahkan yang diduga pelakunya masih hidup tuh Hendropriyono yang paling bertanggung jawab,” kata mantan Koordinator KontraS ini.* Andi