Hidayatullah.com– Dewan Syuro (DS) Al-Irsyad Al-Islamiyyah mendukung penuh langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang akan melepas saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di perusahaan bir.
“Minuman beralkohol seperti bir itu dilarang oleh agama dan dapat merusak akal dan jasmani kita. Jadi kami sangat mendukung keinginan Gubernur untuk melepas saham di pabrik bir,” kata Ketua Dewan Syuro Al-Irsyad Al-Islamiyyah, KH Abdullah Jaidi, dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com, Selasa (12/04/2019) siang.
Abdullah Jaidi menyitir ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang
melarang minuman beralkohol dan menyebutkannya sebagai perbuatan dosa besar. Misalnya di Surat Al-Maidah ayat 90-91, dimana tegas disebutkan bahwa meminum khamar (minuman beralkohol) adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.
Baca: Warga DKI diseru Tidak Pilih Caleg yang Tolak Pelepasan Saham Bir
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan itu) agar kalian mendapat keberuntungan.
Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat; maka tidakkah kamu mau berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu),” terjemahan ayat tersebut.
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 219 juga ditegaskan, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya itu terdapat dosa besar.’”
Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin ‘Amr, masih terang Abdullah Jaidi, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Khamr adalah induk dari segala kejahatan, barangsiapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila ia mati sementara ada khamr di dalam perutnya, maka ia mati sebagaimana matinya orang Jahiliyyah.”
“Dan sabdanya yang lain, ‘Setiap yang memabukkan/merusak akal itu adalah haram. Apa-apa yang banyak itu memabukkan, maka yang sedikitpun haram’,” lanjutnya.
Abdullah Jaidi juga menegaskan, larangan dan laknat Allah itu bukan hanya bagi peminum, tapi juga bagi semua orang yang terlibat dalam produksi dan bisnis minuman beralkohol. Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Anas radhiyallahu anhu disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Telah dilaknat oleh Allah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam di minuman beralkohol ada 9 orang yaitu: produsennya, distributornya, peminumnya, yang membawa, pengirimnya, penjualnya, yang makan hasil penjualannya, yang membeli, dan yang memesan.”
“Intinya, minuman beralkohol akan merusak akal dan jasmani kita, hilang rasa malu dan merusak kehidupan masyarat. Setan akan menghembuskan permusuhan dan kebencian di antara kita disebabkan oleh minuman keras dan perjudian, sehingga merusak tatanan perdamaian di
tengah kehidupan bermasyarakat,” kata Abdullah Jaidi, yang juga ketua
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini.
Jadi jelasnya, sungguh tepat kalau Pemprov DKI sekarang mau melepas sahamnya di perusahaan bir agar tidak terkena laknat Allah dan untuk melindungi rakyat dari hal-hal yang merusak akhlak dan kedamaian.
Abdullah Jaidi juga sangat menyesalkan tindakan ketua dan beberapa fraksi DPRD DKI Jakarta yang menolak rencana penjualan saham bir tersebut. “Tidak masuk akal bila DPRD malah ingin mengundang laknat Allah,” tegasnya.
“Mereka seharusnya menyambut baik rencana Gubernur yang mau melindungi rakyat itu.”*