Hidayatullah.com– Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Dr Mohammad Baharun, menilai, seyogianya terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
Ia mengatakan, dengan hasil pengajuan kembali (PK) Ahok yang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Ahok sudah seharusnya berada di lapas berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“Mestinya (Ahok) harus menjalani hukuman di penjara atau lembaga pemasyarakatan (LP) untuk mendapatkan pembinaan. Bukan di Mako Brimob. Kalau di sini dia ditahan boleh sewaktu masih terdakwa dulu, tapi sekarang harus menjalani hukuman di LP,” ujar Baharun kepada hidayatullah.com, Senin (02/04/2018).
Baharun menambahkan, Ahok harus segera dipindahkan ke LP agar tidak timbul fitnah dan preseden buruk di kemudian hari.
Ia menyinggung, jika ada pejabat tinggi berstatus terpidana, maka akan diprioritaskan ditahan secara khusus. Sedangkan bila orang miskin jadi terpidana, maka ditempatkan di LP yang kumuh dan over kapasitas.
“Pejabat yang berkompeten harus peka terhadap rasa keadilan di masyarakat. Saya berharap hal ini tidak akan jadi penyebab kegaduhan masyarakat jika ditangani dengan bijak dan adil,” harapnya.
Sebelumnya, MA pada Senin (26/03/2018) menolak PK yang diajukan Ahok. Ahok mengajukan PK atas kasus penistaan agama, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok bersalah dengan hukuman dua tahun penjara.* Zulkarnain
Baca: Kuasa Hukum Menuduh Pelapor Ahok Merupakan Pembencinya