Hidayatullah.com– Materi khutbah yang disusun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertujuan untuk mencegah kampanye yang dilarang, seperti politik uang, menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penyebaran informasi hoax.
Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan, selama satu bulan kampanye di Pilkada DKI 2017, banyak khutbah yang menyampaikan ajaran Al-Maidah ayat 51. Menurutnya, hal itu sebetulnya boleh saja disampaikan. Tapi tidak setiap Jumat didengar. Biarkan pemilihan menjadi urusan pribadi, kata Rahmat, Jumat lalu diwarta media.
Baca: PP Muhammadiyah: Negara Tak Perlu Ambil Alih Materi Khutbah
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fathurrahman Kamal menegaskan, sudah menjadi kewajiban para agamawan menyampaikan ajaran dan keyakinan agamanya.
“Yang dilarang itu ialah penyampaian yang bermuatan agitasi, intimidasi, dan pemaksaan,” ucapnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Selasa (13/02/2018).
Ia menerangkan, aspirasi politik masyarakat beradasarkan afiliasi ideologi politik, suku, daerah, dan bahkan agama tidak dilarang dalam konstitusi Indonesia.
Baca: Maneger: Bawaslu Tak Punya Mandat “Mengawasi” Mimbar Jumat
Agama Islam, kata dia, melarang komunikasi dakwah yang sarat dengan kebencian, pemaksaan, dan apalagi adu domba.
“Para khatib mestinya memahami persoalan elementer semacam ini,” katanya.
Ia yakin umumnya para khatib berafiliasi dengan lembaga atau organisasi tertentu yang diakui keberadaannya oleh konstitusi.
“Mengapa tidak, misalnya, Bawaslu urun rembug dengan kekuatan-kekuatan umat atau civil society tersebut, ketimbang melakukan kebijakan yang riskan disalahtafsirkan,” sarannya.* Andi