Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Terkait Al-Maidah 51, PP Muhammadiyah: Menyampaikan Ajaran Agama Kewajiban

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 Februari 2018 10:58 10:58 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Februari 2018 10:55
Bagikan
[Ilustrasi] Massa Aksi Bela Islam II menuntut proses hukum yang adil atas kasus Ahok diduga menghina al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 51 di Jakarta, Jumat (04/11/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Materi khutbah yang disusun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertujuan untuk mencegah kampanye yang dilarang, seperti politik uang, menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penyebaran informasi hoax.

Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan, selama satu bulan kampanye di Pilkada DKI 2017, banyak khutbah yang menyampaikan ajaran Al-Maidah ayat 51. Menurutnya, hal itu sebetulnya boleh saja disampaikan. Tapi tidak setiap Jumat didengar. Biarkan pemilihan menjadi urusan pribadi, kata Rahmat, Jumat lalu diwarta media.

Baca: PP Muhammadiyah: Negara Tak Perlu Ambil Alih Materi Khutbah

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fathurrahman Kamal menegaskan, sudah menjadi kewajiban para agamawan menyampaikan ajaran dan keyakinan agamanya.

“Yang dilarang itu ialah penyampaian yang bermuatan agitasi, intimidasi, dan pemaksaan,” ucapnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Selasa (13/02/2018).

Ia menerangkan, aspirasi politik masyarakat beradasarkan afiliasi ideologi politik, suku, daerah, dan bahkan agama tidak dilarang dalam konstitusi Indonesia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Maneger: Bawaslu Tak Punya Mandat “Mengawasi” Mimbar Jumat

Agama Islam, kata dia, melarang komunikasi dakwah yang sarat dengan kebencian, pemaksaan, dan apalagi adu domba.

“Para khatib mestinya memahami persoalan elementer semacam ini,” katanya.

Ia yakin umumnya para khatib berafiliasi dengan lembaga atau organisasi tertentu yang diakui keberadaannya oleh konstitusi.

“Mengapa tidak, misalnya, Bawaslu urun rembug dengan kekuatan-kekuatan umat atau civil society tersebut, ketimbang melakukan kebijakan yang riskan disalahtafsirkan,” sarannya.* Andi

Baca: MUI Minta Pemerintah Juga Atur Khutbah di Gereja

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Al-Maidah 51Badan Pengawas PemiluBawasluBawaslu susun materi khutbahFathurrahman Kamalkasus AhokKetua Majelis Tabligh Muhammadiyahkhutbahkhutbah Jumatmateri khutbah JumatMuhammadiyahpemilupemimpin kafirpilkadaPilkada 2018Pilkada DKI Jakarta 2017Pilkada Serentak 2018politikPP Muhammadiyahtahun politik
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya DPR Didesak Segera Atur Pasal Cabul Sejenis dan Sahkan RKHUP
Tulisan selanjutnya ‘Indonesia Boleh Mengatur LGBT, Tidak Melanggar HAM’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’

Berita
13 Oktober 2026 13:01
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan
Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?