Hidayatullah.com– Ormas gabungan menyeru umat untuk bersabar dalam menunggu hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU sebagai satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” imbau Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) KH Said Aqil Siroj dalam konferensi pers di Kantor Pusat PBNU, Jakarta pada Jumat (19/04/2019).
Baca: Rabithah Alawiyah Minta KPU Adil dan Jujur
Baca: Prabowo: Lembaga Survei Bisa Bohongi Pinguin-Pinguin di Antartika
Kalau merasa keberatan dengan hasil Pemilu, Said mengimbau agar penyelesaiannya menggunakan saluran yang disediakan konstitusi.
“Mengajak seluruh komponen bangsa segera melakukan rekonsiliasi pasca pemungutan suara Pemilu 2019,” ajaknya.
LPOI juga mengajak seluruh umat Islam memperbanyak doa, dzikir, dan shalawat, agar bangsa Indonesia mendapat berkah dari Allah subhanahu wata ‘ala.
LPOI terdiri dari PBNU, Syarikat Islam Indonesia (SII), Persatuan Islam (Persis), Al Irsyad Al Islamiyah, Mathlaul Anwar, Al Ittihadiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Azzikra, Al Washliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Persatuan Umat Islam (PUI), dan Himpunan Bina Mualaf.* Andi