Hidayatullah.com– Ulama Pengasuh Pesantren Madura dan Tapal Kuda Jawa Timur (Jatim) meminta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian segera menahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Terkait Sikap Ahok atas KH Ma’ruf, Menag: Mempermalukan Ulama Berisiko Besar
Permintaan itu sehubungan dengan tindakan dinilai tidak beradab yang dilakukan terdakwa penistaan agama, Ahok, dan penasihat hukum (PH)-nya atas Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, pada sidang kedelapan kasus Ahok, Selasa (31/01/2017).
Ulama Madura dan Tapal Kuda Jatim meminta agar Ahok segera ditahan, kata mereka, “karena terbukti (Ahok) berulangkali mengulangi pelanggarannya.”
Ribuan Santri, Ulama dan Habaib Datangi Kapolda Jawa Timur Tuntut Ahok Diadili
Dalam salinannya yang diterima hidayatullah.com, surat permintaan itu ditandatangani di Madura, Jumat (03/02/2017), oleh KH M Rofi’ie Baidlowie (Koordinator BASSRA), KH Ali Karrar Shinhaji (Koordinator AUMA), KH Hasan Abd Jalal (Koordinator AUTADA), dan KH Lailurrahman (Koordinator HP3M).
Pada surat yang ditujukan kepada Kapolri melalui Kapolda Jatim itu, Ulama Madura dan Tapal Kuda menyampaikan permintaan itu, “Sekalipun yang bersangkutan (Ahok. Red) telah meminta maaf.”
Selain itu, Ulama Madura dan Tapal Kuda juga meminta Kapolri segera menuntaskan polemik terkait dugaan terjadinya penyadapan atas telepon Kiai Ma’ruf. Hal itu demi meredam gejolak masyarakat.
“Fakta persidangan yang telah dilontarkan oleh terlapor dan tim penasihat hukumnya pada persidangan ke-8 segera di-clear-kan, khususnya terkait dengan penyadapan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi salah satu poin permintaan mereka.*