Hidayatullah.com– Bupati Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan turut melarang penayangan film Kucumbu Tubuh Indahku.
Bupati Muda mengeluarkan surat edaran yang meminta bioskop yang ada di kabupaten itu untuk tidak menayangkan karya Garin Nugroho tersebut karena dinilai memuat konten penyimpangan sosial, lesbian, gay, biseksial, dan transgender (LGBT).
“Kami meminta manajemen bioskop Transmart untuk tidak menayangkan film itu. Selain meminta kepada pihak pengelola bioskop untuk tidak memutar tidak memutar film tersebut, saya juga minta masyarakat untuk tidak menontonnya, khususnya kalangan pelajar,” kata Muda di Sungai Raya, Sabtu (27/04/2019) kutip INI-Net, Ahad (28/04/2019).
Surat Edaran bernomor 800/0019/Diskominfo-A ini ditembuskan langsung kepada Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak, Pimpinan Manajemen Bioskop Transmart Kabupaten Kubu Raya di Sungai Raya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kubu Raya di Sungai Raya, serta Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Kubu Raya di Sungai Raya.
Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati Muda menyampaikan pihaknya akan sangat menghargai perfilman Indonesia selama memuat hal positif dan memberikan pendidikan baik bagi masyarakat. Namun, karena film garapan Garin Nugroho ini ada hal-hal yang membahayakan dan rentan terhadap prilaku menyimpang, sehingga dikhawatirkan akan menjadi sebuah pembenaran.
“Dari Judulnya aja sudah menunjukkan arah yang menyimpang, tentunya hal ini dikhawatirkan akan menjadi persepsi, terutama bagi generasi muda yang tidak memahami dan seolah-olah ini menjadi sesuatu yang patut dan kondisi ini juga sangat bertentangan sekali dengan visi kami yaitu menciptakan Kabupaten Kubu Raya yang religius. Nah, hal inilah yang bagi saya merasa terpanggil secara spontanitas,” ungkapnya.
Baca: Pemkot Depok Larang Film ‘Kucumbu Tubuh Indahku’ di Bioskop-bioskop
Edaran Bupati Kubu Raya, tertanggal 26 April 2019 ini sudah mulai beredar di media sosial Facebook, setelah satu jam surat edaran tersebut dibuat oleh Bupati Muda.
Sang bupati pun meminta pihak Manajemen Bioskop Transmart untuk memahami edaran ini, jangan sampai kondisi ini menjadi keresahan masyarakat di Kubu Raya, karena kondisi tersebut sesuatu yang sangat penting.
Pemkot Kubu Raya pun akan mengambil langkah-langkah jika larangan ini tidak diterapkan.
Akan tetapi, yang lebih penting lagi, hal ini juga menjadi perhatian bagi Lembaga Sensor Film Indonesia (LSFI) dan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Republik Indonesia dalam hal ini berwenang untuk memblokir film ini melalui jalur internet, mengingat film tersebut sudah mulai beredar di sejumlah situs internet.
“Kalaupun tidak, sebenarnya bisa saja LSFI menarik dulu peredaran filmnya dan memotong atau memangkas adegan prilaku seks menyimpang itu. Saya kira itu akan lebih bijak,” ungkapnya.*