Hidayatullah.com–Walikota Cilegon H.Tb.Iman Ariyadi mengeluarkan surat edaran kepada pengusaha tempat hiburan malam di Kota Cilegon yang berisi larangan beroperasi mulai H-3 sampai dengan H+3 Hari Raya Idul Adha. Larangan agar tidak beroperasi ditujukan untuk menghormati hari raya kurban yang jatuh pada Selasa tanggal 15 Oktober 2013/1434 H.
“Kepada seluruh pengusaha tempat hiburan malam di Kota Cilegon agar mentaati surat edaran tersebut. Ini dalam rangka menghormati hari raya kurban,” tegas Walikota kepada wartawan, Sabtu (12/10/2013) dikutip Poskota.
Surat edaran tutupnya tempat hiburan tersebut dibenarkan oleh Kasat Pol PP Noviyogi Hermawan. Surat perintah Walikota bernomor 556.322/2573/Pol.PP/2013 terkait intruksi kepada seluruh pemilik/penyelenggaran tempat hiburan di Kota Cilegon untuk menutup kegiatannya selama 6 hari, terhitung H-3 hingga H+3 hari raya Idul Adha 1434 Hijriah.
“Jadi mulai malam ini tanggal 12 hingga 18 Oktober 2013, seluruh tempat hiburan di Kota Cilegon harus tutup. Hari ini (Sabtu, red) juga kita perbanyak suratnya untuk kita kirim ke tempat-tempat hiburan,” kata Novi.
Noviyogi menguraikan, dasar hukum instruksi walikota tersebut yaitu Perda Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan pasal 22 ayat 2. Oleh sebab itu, dalam rangka toleransi antar umat beragama menghadapi datangnya hari raya Idul Adha 1434 Hijriah.
“Karaoke, live music dan bilyard, baik sebagai sarana hiburan penunjang maupun usaha khusus, harus tutup. Kita akan monitoring, bagi tempat hiburan yang tidak melaksanakan intruksi Walikota, Pemkot Cilegon akan memberikan sanksi yang tegas,” tegas Noviyogi.
Ketua PCNU Cilegon, Hifdullah, menyambut baik atas instruksi Walikota tersebut. “Namun alangkah lebih baiknya apabila tempat hiburan itu ditutup selama-lamanya, karena tempat hiburan itu penuh dengan kemaksiatan. Kita akan bantu Pemkot Cilegon untuk mengawal surat tersebut. Kalau untuk menutup dan sanksi kita serahkan kepada Satpol PP, kita hanya membantu saja,” kata Hifdullah.*