Hidayatullah.com– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengingatkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan mobil dinas untuk kegiatan pulang ke kampung halaman libur lebaran Hari Raya Idul Fitri 1440H.
Menpan mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah mengeluarkan surat imbauan agar ASN tidak menggunakan fasilitas negara untuk mudik.
“Saat lebaran, mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Syafruddin di Jakarta, Rabu (29/05/2019).
Menpan juga mengimbau para ASN agar tidak menggunakan sepeda motor untuk pulang mudik.
“Karena penggunaan kendaraan roda dua untuk mudik sangat rawan. Jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik Lebaran didominasi oleh sepeda motor,” ujar Menpan kutip Antaranews.com.
Kata Menpan, jika tetap ingin membawa sepeda motor saat mudik ke kampung halaman, ada beberapa pilihan agar mudik tetap aman. Antara lain dengan mengirimkan sepeda motor menggunakan kereta api.
Pemudik pun, katanya, dapat menggunakan armada bus, kereta api, atau memanfaatkan mudik gratis yang diselenggarakan oleh banyak instansi.
Lebih jauh, Menpan mengatakan, ASN dilarang menerima bingkisan atau parsel lebaran dalam bentuk apapun. Dia menekankan bingkisan atau parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi suap.
Menpa mengajak bahwa para ASN yang mendapatkan kiriman parsel, supaya hanya menerima kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel, dan mengembalikan bingkisan kepada pihak yang mengirim.
Bagi ASN yang tetap menerima parsel akan menerima risiko masing-masing, yakni dilaporkan ke komisi antirasuah.
Diketahui sebelumnya KPK juga sudah menerbitkan Surat Edaran perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.
Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tersebut dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN menerima parsel.*