Hidayatullah.com– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan 300 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyegel bangunan-bangunan yang menyalahi ketentuan di Pulau B dan Pulau D, pulau hasil reklamasi di Jakarta Utara.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang melepas pemberangkatan pasukan Satpol PP ke lokasi penyegelan dari halaman Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (07/06/2018) pagi, berpesan kepada aparatnya agar menjaga adab dalam menjalankan tugas.
“Untuk semua, tunjukkan adab, tunjukkan tata cara yang terhormat, ini bukan berarti kita kompromi, bukan lemah, justru tunjukkan senyum, boleh lebar, wajah boleh ramah tapi ketegasan tidak bisa di kompromikan,” ujar Anies lansir Antara.
Baca: Anies Segel Pulau D Reklamasi karena Semua Bangunan Tak Berizin
“Segera tunaikan yang menjadi kewajiban dan InsyaAllah teman-teman semua mendapatkan kebanggaan bahwa semua adalah bagian dari penegak peraturan,” ia menambahkan.
Gubernur Anies menegaskan, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, pemerintah provinsi akan menindak siapa pun yang dinilai melanggar aturan yang berlaku.
“Saya harap semua yang dilakukan dikerjakan sebaik-baiknya dan tuntaskan. Setelah ini bagian kita untuk memastikan tidak ada pengulangan di tempat lain,” ujarnya.
Ia juga menekankan kepada jajarannya menghindari kesalahan dengan menjalankan tugas sesuai prosedur tetap yang berlaku.
“Taati Protap dengan yang sudah ada, karena itu sebagai pelindung terkuat kita. Selamat bertugas dalam menegak kan peraturan daerah,” pesan Anies.
Lewat akun Instagram resminya, Anies menyebut jumlah bangunan yang disegel hari ini.
“Petugas Satpol PP berangkat menuju Pulau C dan D. 932 bangunan di Pulau Reklamasi kami segel hari ini…,” tulisnya di akun terverifikasinya, @Aniesbaswedan, Kamis.
Baca: BPN Dinilai Punya Celah Hukum Batalkan HGB Pulau Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengecek langsung penyegelan bangunan-bangunan di pulau reklamasi B dan D di daerah Jakarta Utara tersebut.
Dia mengawasi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang spanduk berisi informasi penyegelan dan penutupan lokasi di pulau-pulau hasil reklamasi tersebut.
Baca: Gubernur Anies Minta BPN Batalkan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi
Menurut pemerintah provinsi, bangunan-bangunan di kedua pulau reklamasi tersebut disegel karena melanggar pasal 69 ayat 1 Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta peraturan daerah berkenaan dengan tata ruang.
“Saya baru pertama ke sini,” ujar Anies saat melihat bangunan perumahan maupun perkantoran di pulau-pulau tersebut.
Sampai pukul 10.30 WIB, kegiatan penyegelan masih berlangsung. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan 300 petugas Satpol PP untuk menyegel bangunan-bangunan yang melanggar ketentuan di kedua pulau reklamasi tersebut.*