Hidayatullah.com– Ahmad Dhani Prasetyo divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena dianggap terbukti bersalah terkait kasus ujaran kebencian.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di PN Jakarta Selatan, Senin (28/01/2019).
Dhani dianggap melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua Majelis Hakim Ratmoho juga memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta menahan Dhani yang resmi menjadi terpidana ujaran kebencian.
Setidaknya ada 3 cuitan Dhani yang dianggap memenuhi unsur ujaran kebencian.
Tiga cuitan Dhani lewat akun tTwitter @AHMADDHANIPRAST yang dilaporkan ialah:
7 Februari 2017: “Yg menistakan Agama si Ahok… yg di adili KH Ma,ruf Amin…ADP”
6 Maret 2017: “Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya – ADP”
7 Maret 2017: “Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – ADP”
Usai sidang, jaksa membawa Dhani untuk ditahan di rumah tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.* Rofi Munawwar/Antaranews