Hidayatullah.com–Masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) periode 2009-2014 segera berakhir. Sementara nasib RUU Jaminan Produk Halal (JPH) masih menggantung.
Lukmanul Hakim, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar RUU JPH ini tidak dipaksakan untuk disahkan pada periode DPR RI 2009-2014.
“Waktu sudah semakin sempit. Lebih baik ditunda (pengesahannya) periode depan. Jangan dipaksakan. Khawatir ada pasal-pasal yang tidak terbaca oleh kawan-kawan DPR RI,” kata Lukmanul Hakim kepada wartawan di kantor MUI, Jalan Proklamasi 51, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2014) siang.
Lukmanul Hakim juga mengungkapkan jika RUU JPH ini dipaksakan untuk disahkan tahun ini maka dikhawatirkan ada pasal yang dikurangi atau ditambah oleh pihak-pihak tertentu.
“Umpamanya ada pasal babi itu halal yang diselipkan pada RUU JPH pada detik-detik akhir pengesahan. Seperti kasus undang-undang rokok ada kasus satu pasal atau ayat yang hilang,” kata Lukmanul Hakim.
Menurut Lukmanul Hakim, komisi VIII DPR RI 2009-2014 secara prinsip mendukung RUU JPH. Hanya saja ada poin-poin yang masih menjadi tarik ulur.
“Seperti apakah sifat sertifikasi itu mandatory (wajib) atau sukarela. Juga soal badan yang mengeluarkan sertifikat halal. Ini yang masih menjadi tarik ulur,” kata Lukmanul Hakim.*