Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kuasa Hukum 02 Nilai KPU Gagal Sanggah Gugatan Prabowo-Sandi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 Juni 2019 17:20 5:20 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Juni 2019 17:20
Bagikan
Bambang Widjojanto (kanan) bersama Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi pada sidang perdana gugatan pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/06/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com– Tim Kuasa Hukum paslon capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW), menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dalam sengketa Pilpres 2019 gagal membangun konsistensi dalam persidangan sengketa pilpres 2019.

Pasalnya, jelas BW, Termohon menolak perbaikan yang diajukan Pemohon beberapa waktu lalu sebelum sidang perdana digelar.

“Artinya, secara diam-diam dia (termohon) sudah mengakui bahwa perbaikan itu adalah legitimate dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari permohonan,” ujar BW di sela-sela persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/06/2019).

Kuasa Hukum 02 juga menilai KPU gagal menjawab keterlibatan cawapres 01 KH Ma’ruf Amin sebagai pejabat Bank BUMN. Termohon hanya menggunakan rujukan dari Undang-Undang BUMN.

Baca: Sandi Tegaskan Tim 02 Tetap Solid, Fokus Kawal Sidang MK

Padahal, BW menjelaskan, ada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 21 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa anak perusahaan BUMN merupakan BUMN ditambah dengan UU Keuangan Negara dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal itu diperkuat dengan putusan MK Nomor 48 Tahun 2013 dan diturunkan ke dalam peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2013.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jadi dia menggunakan UU BUMN (menjawab dalil), tetapi tidak mampu menjelaskan soal putusan MA, putusan MK dan peraturan di BUMN. Ini semakin meyakinkan kita terjadi pelanggaran Pasal 277 P Undang-Undang 7 tahun 2017,” jelas BW.

Mantan Pimpinan KPK ini pun mengkritik pembacaan pihak KPU yang hanya berjumlah sekitar 30-an halaman dari 169 halaman versi PDF dan 300 halaman versi jawaban fisik.

Termohon katanya bukan hanya meyakinkan Hakim MK, tapi juga seluruh masyarakat atas kecurangan yang terjadi dalam pemilu 2019.

BW menduga Majelis Hakim tidak dapat dipuaskan dengan jawabannya, apalagi masyarakat Indonesia atas pembelaan yang disampaikan KPU pada sidang lanjutan, Selasa tadi.

“Ini kegagalan yang paling telak,” ujar BW.

Baca: KPU Bantah Cawapres 01 Ma’ruf Amin Melanggar Ketentuan Pemilu

Sementara, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan jawaban terhadap perbaikan permohonan tim hukum Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menghormati MK.

“Tidak (menerima), makanya di pernyataan awal itu kan sudah dijelaskan semua oleh kami bahwa kami menjawab permohonan ini sebagai bagian dari penghormatan terhadap Mahkamah,” tutur Arief saat jeda sidang lanjutan di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Meksipun sejak awal kuasa hukum KPU menolak untuk memberikan jawaban, Arief menyebut, hakim MK meminta KPU menyampaikan jawaban serta keberatannya dalam sidang lanjutan.

KPU membantah jika calon wakil presiden pasangan capres petahana 01 Joko Widodo, KH Ma’ruf Amin, telah melanggar ketentuan pemilu pada Pipres 2019.

Menurut kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, posisi cawapres Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di anak usaha BUMN, yakni BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri dianggap tidak melanggar ketentuan pemilu.* INI-Net/Antara

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bambang Widjojantogugatan pilpresKPUMa'ruf AminMKPemilu 2019Sidang MK
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KPU Bantah Cawapres 01 Ma’ruf Amin Melanggar Ketentuan Pemilu
Tulisan selanjutnya PBB: Tahun 2050 Penduduk Bumi 10 Miliar Jiwa, India Melebihi China

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Feature
30 Mei 2026 17:30
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?