Hidayatullah.com– Hari ini, Rabu (19/06/2019) agenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Mardani Ali Sera, Ketua DPP PKS berharap para hakim MK bersikap negarawan.
Mardani menyebut para hakim MK sebagai “wakil Tuhan” di muka bumi atas sengketa Pilpres 2019.
“Saya cukup apresiatif terhadap Hakim MK yang sedang menjadi pengadil sengketa Pilpres, namun hingga proses persidangan selesai, saya berharap mereka bersikap negarawan,” ujar Mardani dalam siaran persnya kepada hidayatullah.com, Rabu.
Baca: MK Batasi Jumlah Saksi, Tolak Permintaan 02 soal Perlindungan LPSK
Lebih lanjut, Mardani memaparkan sikap negarawan itu adalah mengutamakan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara di atas kepentingan apapun, serta berlaku adil kepada pihak manapun.
“MK saat ini menjadi pusat perhatian rakyat Indonesia yang ingin melihat kebenaran substansial dan keadilan prosedural,” ujarnya.
Ia berharap para hakim MK melihat suasana batin masyarakat saat ini.
“Sikap negarawan itu juga harus berdasarkan data dan fakta, juga suasana batin rakyat saat ini,” paparnya.
Baca: Sidang Perdana Gugatan Pilpres, Ketua MK Bilang “Kami Hanya Takut kepada Allah”
Terakhir, ia mengajak seluruh rakyat Indonesia mendoakan para hakim MK agar bisa bekerja dengan tenang, khusyuk, dan menjadi negarawan sejati, sehingga Indonesia dipimpin oleh pemimpin sejati pilihan rakyat.
“Dalam suasana Syawal yang penuh khidmat ini, mari kita doakan para hakim MK agar bisa bekerja dengan tenang dan khusyuk, dan dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya dan sebenar-benarnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, MK membatasi jumlah saksi dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilu 2019 sebanyak 15 saksi dan 2 saksi ahli. Pada Rabu (19/06/2019) digelar sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon (capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno).
MK membatasi saksi dengan alasan untuk mengoptimalkan kualitas pemeriksaan saksi, mengingat masa persidangan untuk sengketa pemilu dibatasi oleh waktu. Keputusan MK membatasi jumlah saksi ini diprotes oleh tim hukum paslon capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
Baca: Kuasa Hukum 02 Nilai KPU Gagal Sanggah Gugatan Prabowo-Sandi
Tim hukum Prabowo-Sandi menilai pembatasan saksi akan menyulitkan pembuktian seluruh argumen dalam gugatan mereka. “Kami kalau kemudian tidak membatasi saksi, kami juga berhadapan pada situasi untuk tidak bisa memeriksa secara optimal,” dalih Hakim MK Suhartoyo dalam persidangan di Jakarta, Selasa (18/06/2019).
Katanya MK telah memberikan keleluasaan melalui penyerahan alat bukti dan surat-surat terkait perkara.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Selain membatasi jumlah saksi, MK juga menolak permintaan tim hukum Prabowo-Sandi untuk memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar melindungi saksi.
Ketua tim hukum Prabowo-Sandi sebelumnya meminta perlindungan saksi ke LPSK karena merujuk pada penanganan sengketa Pilpres 2014, sejumlah saksi enggan hadir karena diancam.
Baca: Wapres JK Minta MK Independen, Transparan, Adil dalam Perkara Pilpres
Dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/06/2019), Ketua MK Anwar Usman, pada pembukaannya, mengatakan, sejak disumpah, para hakim MK tidak dapat berbuat apa-apa selain perintah undang-undang.
Anwar menyebut, sidang itu selain diikuti oleh masyarakat Indonesia, tapi juga disaksikan oleh masyarakat luar.
“Tetapi sidang ini disaksikan juga oleh Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa. Karena itu, kami tidak tunduk dan takut kepada saudara, kami tidak bisa diintervensi, kami hanya tunduk pada Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai konstitusi,” sebutnya.
“Kami hanya takut kepada Allah Subhanahu Wata’ala,” akunya juga.*