Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ketua PKS Berharap Hakim MK Bersikap Negarawan

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 19 Juni 2019 07:39 7:39 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 19 Juni 2019 07:39
Bagikan
komisi yudisial sanksi hakim
Bagikan

Hidayatullah.com– Hari ini, Rabu (19/06/2019) agenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Mardani Ali Sera, Ketua DPP PKS berharap para hakim MK bersikap negarawan.

Mardani menyebut para hakim MK sebagai “wakil Tuhan” di muka bumi atas sengketa Pilpres 2019.

“Saya cukup apresiatif terhadap Hakim MK yang sedang menjadi pengadil sengketa Pilpres, namun hingga proses persidangan selesai, saya berharap mereka bersikap negarawan,” ujar Mardani dalam siaran persnya kepada hidayatullah.com, Rabu.

Baca: MK Batasi Jumlah Saksi, Tolak Permintaan 02 soal Perlindungan LPSK

Lebih lanjut, Mardani memaparkan sikap negarawan itu adalah mengutamakan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara di atas kepentingan apapun, serta berlaku adil kepada pihak manapun.

“MK saat ini menjadi pusat perhatian rakyat Indonesia yang ingin melihat kebenaran substansial dan keadilan prosedural,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia berharap para hakim MK melihat suasana batin masyarakat saat ini.

“Sikap negarawan itu juga harus berdasarkan data dan fakta, juga suasana batin rakyat saat ini,” paparnya.

Baca: Sidang Perdana Gugatan Pilpres, Ketua MK Bilang “Kami Hanya Takut kepada Allah”

Terakhir, ia mengajak seluruh rakyat Indonesia mendoakan para hakim MK agar bisa bekerja dengan tenang, khusyuk, dan menjadi negarawan sejati, sehingga Indonesia dipimpin oleh pemimpin sejati pilihan rakyat.

“Dalam suasana Syawal yang penuh khidmat ini, mari kita doakan para hakim MK agar bisa bekerja dengan tenang dan khusyuk, dan dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya dan sebenar-benarnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK membatasi jumlah saksi dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilu 2019 sebanyak 15 saksi dan 2 saksi ahli. Pada Rabu (19/06/2019) digelar sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon (capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno).

MK membatasi saksi dengan alasan untuk mengoptimalkan kualitas pemeriksaan saksi, mengingat masa persidangan untuk sengketa pemilu dibatasi oleh waktu. Keputusan MK membatasi jumlah saksi ini diprotes oleh tim hukum paslon capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi.

Baca: Kuasa Hukum 02 Nilai KPU Gagal Sanggah Gugatan Prabowo-Sandi

Tim hukum Prabowo-Sandi menilai pembatasan saksi akan menyulitkan pembuktian seluruh argumen dalam gugatan mereka. “Kami kalau kemudian tidak membatasi saksi, kami juga berhadapan pada situasi untuk tidak bisa memeriksa secara optimal,” dalih Hakim MK Suhartoyo dalam persidangan di Jakarta, Selasa (18/06/2019).

Katanya MK telah memberikan keleluasaan melalui penyerahan alat bukti dan surat-surat terkait perkara.

Selain membatasi jumlah saksi, MK juga menolak permintaan tim hukum Prabowo-Sandi untuk memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar melindungi saksi.

Ketua tim hukum Prabowo-Sandi sebelumnya meminta perlindungan saksi ke LPSK karena merujuk pada penanganan sengketa Pilpres 2014, sejumlah saksi enggan hadir karena diancam.

Baca: Wapres JK Minta MK Independen, Transparan, Adil dalam Perkara Pilpres

Dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/06/2019), Ketua MK Anwar Usman, pada pembukaannya, mengatakan, sejak disumpah, para hakim MK tidak dapat berbuat apa-apa selain perintah undang-undang.

Anwar menyebut, sidang itu selain diikuti oleh masyarakat Indonesia, tapi juga disaksikan oleh masyarakat luar.

“Tetapi sidang ini disaksikan juga oleh Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa. Karena itu, kami tidak tunduk dan takut kepada saudara, kami tidak bisa diintervensi, kami hanya tunduk pada Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai konstitusi,” sebutnya.

“Kami hanya takut kepada Allah Subhanahu Wata’ala,” akunya juga.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gugatan pilpresHakim MKMardani Ali SeraMKPemilu 2019PKSSidang MK
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Salimah Ajak Jaga Persaudaraan & Ketaatan Usai Ramadhan
Tulisan selanjutnya Kivlan Zen: Saya Difitnah, Saya Difitnah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?