Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ketua PKS Berharap Hakim MK Bersikap Negarawan

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 19 Juni 2019 07:39 7:39 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 19 Juni 2019 07:39
Bagikan
komisi yudisial sanksi hakim
Bagikan

Hidayatullah.com– Hari ini, Rabu (19/06/2019) agenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Mardani Ali Sera, Ketua DPP PKS berharap para hakim MK bersikap negarawan.

Mardani menyebut para hakim MK sebagai “wakil Tuhan” di muka bumi atas sengketa Pilpres 2019.

“Saya cukup apresiatif terhadap Hakim MK yang sedang menjadi pengadil sengketa Pilpres, namun hingga proses persidangan selesai, saya berharap mereka bersikap negarawan,” ujar Mardani dalam siaran persnya kepada hidayatullah.com, Rabu.

Baca: MK Batasi Jumlah Saksi, Tolak Permintaan 02 soal Perlindungan LPSK

Lebih lanjut, Mardani memaparkan sikap negarawan itu adalah mengutamakan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara di atas kepentingan apapun, serta berlaku adil kepada pihak manapun.

“MK saat ini menjadi pusat perhatian rakyat Indonesia yang ingin melihat kebenaran substansial dan keadilan prosedural,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia berharap para hakim MK melihat suasana batin masyarakat saat ini.

“Sikap negarawan itu juga harus berdasarkan data dan fakta, juga suasana batin rakyat saat ini,” paparnya.

Baca: Sidang Perdana Gugatan Pilpres, Ketua MK Bilang “Kami Hanya Takut kepada Allah”

Terakhir, ia mengajak seluruh rakyat Indonesia mendoakan para hakim MK agar bisa bekerja dengan tenang, khusyuk, dan menjadi negarawan sejati, sehingga Indonesia dipimpin oleh pemimpin sejati pilihan rakyat.

“Dalam suasana Syawal yang penuh khidmat ini, mari kita doakan para hakim MK agar bisa bekerja dengan tenang dan khusyuk, dan dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya dan sebenar-benarnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK membatasi jumlah saksi dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilu 2019 sebanyak 15 saksi dan 2 saksi ahli. Pada Rabu (19/06/2019) digelar sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon (capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno).

MK membatasi saksi dengan alasan untuk mengoptimalkan kualitas pemeriksaan saksi, mengingat masa persidangan untuk sengketa pemilu dibatasi oleh waktu. Keputusan MK membatasi jumlah saksi ini diprotes oleh tim hukum paslon capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi.

Baca: Kuasa Hukum 02 Nilai KPU Gagal Sanggah Gugatan Prabowo-Sandi

Tim hukum Prabowo-Sandi menilai pembatasan saksi akan menyulitkan pembuktian seluruh argumen dalam gugatan mereka. “Kami kalau kemudian tidak membatasi saksi, kami juga berhadapan pada situasi untuk tidak bisa memeriksa secara optimal,” dalih Hakim MK Suhartoyo dalam persidangan di Jakarta, Selasa (18/06/2019).

Katanya MK telah memberikan keleluasaan melalui penyerahan alat bukti dan surat-surat terkait perkara.

Selain membatasi jumlah saksi, MK juga menolak permintaan tim hukum Prabowo-Sandi untuk memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar melindungi saksi.

Ketua tim hukum Prabowo-Sandi sebelumnya meminta perlindungan saksi ke LPSK karena merujuk pada penanganan sengketa Pilpres 2014, sejumlah saksi enggan hadir karena diancam.

Baca: Wapres JK Minta MK Independen, Transparan, Adil dalam Perkara Pilpres

Dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/06/2019), Ketua MK Anwar Usman, pada pembukaannya, mengatakan, sejak disumpah, para hakim MK tidak dapat berbuat apa-apa selain perintah undang-undang.

Anwar menyebut, sidang itu selain diikuti oleh masyarakat Indonesia, tapi juga disaksikan oleh masyarakat luar.

“Tetapi sidang ini disaksikan juga oleh Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa. Karena itu, kami tidak tunduk dan takut kepada saudara, kami tidak bisa diintervensi, kami hanya tunduk pada Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai konstitusi,” sebutnya.

“Kami hanya takut kepada Allah Subhanahu Wata’ala,” akunya juga.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gugatan pilpresHakim MKMardani Ali SeraMKPemilu 2019PKSSidang MK
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Salimah Ajak Jaga Persaudaraan & Ketaatan Usai Ramadhan
Tulisan selanjutnya Kivlan Zen: Saya Difitnah, Saya Difitnah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?