Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MK Batasi Jumlah Saksi, Tolak Permintaan 02 soal Perlindungan LPSK

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 Juni 2019 20:24 8:24 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Juni 2019 20:25
Bagikan
[Ilustrasi] Persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilu 2019 sebanyak 15 saksi dan 2 saksi ahli.

Pada Rabu (19/06/2019) akan digelar sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon (capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno).

MK membatasi saksi dengan alasan untuk mengoptimalkan kualitas pemeriksaan saksi, mengingat masa persidangan untuk sengketa pemilu dibatasi oleh waktu.

Keputusan MK membatasi jumlah saksi ini diprotes oleh tim hukum paslon capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi.

Baca: Kuasa Hukum 02 Nilai KPU Gagal Sanggah Gugatan Prabowo-Sandi

Tim hukum Prabowo-Sandi menilai pembatasan saksi akan menyulitkan pembuktian seluruh argumen dalam gugatan mereka.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kami kalau kemudian tidak membatasi saksi, kami juga berhadapan pada situasi untuk tidak bisa memeriksa secara optimal,” dalih Hakim MK Suhartoyo dalam persidangan di Jakarta, Selasa (18/06/2019).

Katanya MK telah memberikan keleluasaan melalui penyerahan alat bukti dan surat-surat terkait perkara.

Selain membatasi jumlah saksi, MK juga menolak permintaan tim hukum Prabowo-Sandi untuk memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar melindungi saksi.

Ketua tim hukum Prabowo-Sandi sebelumnya meminta perlindungan saksi ke LPSK karena merujuk pada penanganan sengketa Pilpres 2014, sejumlah saksi enggan hadir karena diancam.

Baca: Sandi Minta Doakan Hakim MK Memutus Gugatan Penuh Keadilan

Dalam sidang lanjutan perselisihan hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/06/2019), kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), mengungkapkan adanya sejumlah saksi yang merasa terancam.

BW menyampaikan kepada Majelis Hakim adanya ancaman terhadap sejumlah saksi yang akan dihadirkan tim hukum BPN Prabowo-Sandi pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019, Rabu (19/06/2019).

“Kita tidak mendramatisir soal adanya ancaman terhadap para saksi. Ini bukan drama. Ini sungguh-sungguh. Jangan mempermainkan nyawa orang,” tegas BW kepada Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

Baca: BW: Sesuai Putusan MA, Perdebatan Posisi Ma’ruf Harusnya Selesai

Yusril Ihza Mahendara, kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin (Jokowi-Ma’ruf), menanggapi permintaan 02 itu.

“Persoalan menghadirkan saksi di persidangan sebenarnya biasa-biasa saja. Kita sudah lama bersidang di MK tidak pernah mengalami kesulitan apapun dalam menghadirkan saksi di pilpres maupun pilkada,” ungkap Yusril usai mengikuti sidang mendengarkan Jawaban KPU (Termohon), keterangan Pasangan Jokowi-Ma’ruf (Pihak Terkait) dan mendengar keterangan Bawaslu di MK, Selasa (18/06/2019).

Menurut Yusril, apa yang dilakukan kuasa hukum Pasangan Prabowo-Sandi, dalam hal ini BW adalah sesuatu yang tidak lazim.

“Saksi-saksinya saja belum ada namanya. Para saksi baru akan diserahkan besok pagi namanya ke MK, tapi kok sudah diancam. Siapa saja yang mau jadi saksi? Kan tidak ada yang tahu. Tapi sudah merasa diancam. Siapa yang mengancam, di mana diancam, bagaimana mengancamnya. Kami anggap terlalu jauh,” sebut Yusril.

Baca: Mardani Berharap MK Adil & Profesional Putuskan Sengketa Pilpres

Dalam persidangan tersebut, MK menolak permohonan BPN agar para saksi yang akan dihadirkan mendapat perlindungan dari LPSK. “Tidak ada landasan hukumnya,” dalih Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Suhartoyo berdalih, ruang lingkup perlindungan dari LPSK bernuansa kasus pidana, sedangkan sengketa di MK adalah sengketa yang terkait sengketa kepentingan.

“UU LPSK lingkupnya berkaitan dengan tindak pidana,” dalih Suhartoyo yang merujuk pada semangat konstitusi bahwa semua orang berhak mendapat perlindungan hukum. Bagaimanapun, MK menjamin saksi akan diberikan keamanan selama persidangan.* (AA/MK)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bambang Widjojantogugatan pilpresLPSKMKPemilu 2019Sidang MKyusril ihza mahendra
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Michel Platini Ditahan Terkait Dugaan Suap Piala Dunia 2022 Qatar
Tulisan selanjutnya KH Cholil Nafis Doakan Almarhum Mohammad Morsi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?