Hidayatullah.com– Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, yang merupakan tersangka terkait dugaan kepemilikan senjata api.
Panglima TNI berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan sehingga penangguhan bagi Soenarko bisa secepatnya dilakukan.
“Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk supaya penangguhan penahanan,” ujarnya saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/06/2019) kutip Antara semalam.
“Mudah-mudahan segera dilaksanakan,” harap Panglima TNI.
Baca: Eks Komandan Jenderal Kopassus Dipolisikan atas Tuduhan Makar
Sebelumnya, mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Dia diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan penyelundupan senjata api ilegal dari Aceh.
Selain itu, Soenarko juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan terkait makar. Soenarko dipolisikan oleh salah seorang warga yang juga mengaku sebagai pengacara atas nama Humisar Sahala.
Soenarko diketahui pernah menjabat sebagai Danjen Kopassus pada tahun 2007-2008 serta sebagai Panglima Daerah Militer (Pangdam) Iskandar Muda tahun 2008-2009.*