Hidayatullah.com– Polres Metro Jakarta Utara menetapkan guru les sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial setelah guru les tersebut menyampaikan usulan melepas foto presiden dan wakil presiden.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan, Asteria Fitriani, guru les tersebut, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan yang melibatkan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli bahasa, dan ahli pidana.
“Adapun peristiwa ini dilakukan melalui media sosial, yakni oleh tersangka AF tanggal 26 Juni 2019 dengan cara mengunggah di laman Facebook-nya dan media sosial lain milik yang bersangkutan,” ujar Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis kutip Antaranews.com, Jumat (12/07/2019).
Baca: Baiq Nuril Tetap Dibui, Fahira: UU ITE Belenggu Keadilan Bagi yang Lemah
Adapun unggahan tersangka adalah, “Kalau boleh usul di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil Presiden. Turunin aja foto-fotonya. Kita sebagai guru nggak mau kan mengajarkan anak-anak kita tunduk mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan. Cukup pajang foto GOODBENER kita aja, Gubernur Indonesia Anies Baswedan.”
Sebelumnya, tersangka sempat diduga sebagai seorang guru di sebuah sekolah di Jakarta, namun setelah diperiksa, tersangka diketahui bukan guru sekolah. Asteria diketahui sebagai wali murid di sekolah tersebut yang mengaku sebagai guru saat mengunggah.
“Yang bersangkutan juga berprofesi sebagai guru, tapi guru les bimbingan belajar,” ujar Budhi.
Menurutnya, tersangka mengaku terperngaruh dengan lingkungan sekitar, terutama kondisi pasca Pemilu 2019. “Dia masih terbawa emosi, belum bisa menahan diri, sehingga mengunggahnya,” sebutnya.
Baca: Polisi Tetapkan Tersangka Pengunggah Foto Jokowi “The New Fir’aun”
Asteria yang juga dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf atas unggahannya di media sosial. “Bersama ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas unggahan saya per tanggal 26 Juni 2019 yang membuat keresahan di masyarakat,” akunya.
Ia menyesal tidak bijak berucap di media sosial dan tidak mempertimbangkan dampak unggahanya. “Saya tidak ada niat sama sekali untuk menghasut atau mengajak orang melakukan sesuatu yang seperti disangkakan masyarakat,” tuturnya.
Unggahan Asteria itu dilaporkan oleh warga berinisial TCS pada tanggal 1 Juli 2019 atas dugaan adanya pelanggaran Undang-Undang ITE.
“Atas peristiwa tersebut, kami berpendapat, tersangka AF patut diduga melakukan pelanggaran pidana, baik UU ITE maupun UU hukum pidana,” sebut Budhi.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 huruf A ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 sesuai perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 15 UU RI No 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 KUHP atau pasal 207 KUHP.
“Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar,” kata Budhi.
Dijelaskannya, karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, maka tersangka dapat dilakukan penahanan. “Oleh karena itu, saat tersangka ditangkap hari Selasa, ini sudah 1×24 jam. Sudah masuk penahanan,” sebutnya.*