Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Usul Turunkan Foto Presiden, Guru Les Jadi Tersangka, Diancam 6 Tahun Bui

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Juli 2019 08:56 8:56 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Juli 2019 08:56
Bagikan
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (kiri) dan tersangka UU ITE Asteria Fitriani (kanan) di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Bagikan

Hidayatullah.com– Polres Metro Jakarta Utara menetapkan guru les sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial setelah guru les tersebut menyampaikan usulan melepas foto presiden dan wakil presiden.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan, Asteria Fitriani, guru les tersebut, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan yang melibatkan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli bahasa, dan ahli pidana.

“Adapun peristiwa ini dilakukan melalui media sosial, yakni oleh tersangka AF tanggal 26 Juni 2019 dengan cara mengunggah  di laman Facebook-nya dan media sosial lain milik yang bersangkutan,” ujar Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis kutip Antaranews.com, Jumat (12/07/2019).

Baca: Baiq Nuril Tetap Dibui, Fahira: UU ITE Belenggu Keadilan Bagi yang Lemah

Adapun unggahan tersangka adalah, “Kalau boleh usul di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil Presiden. Turunin aja foto-fotonya. Kita sebagai guru nggak mau kan mengajarkan anak-anak kita tunduk mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan. Cukup pajang foto GOODBENER kita aja, Gubernur Indonesia Anies Baswedan.”

Sebelumnya, tersangka sempat diduga sebagai seorang guru di sebuah sekolah di Jakarta, namun setelah diperiksa, tersangka diketahui bukan guru sekolah. Asteria diketahui sebagai wali murid di sekolah tersebut yang mengaku sebagai guru saat mengunggah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Yang bersangkutan juga berprofesi sebagai guru, tapi guru les bimbingan belajar,” ujar Budhi.

Menurutnya, tersangka mengaku terperngaruh dengan lingkungan sekitar, terutama kondisi pasca Pemilu 2019. “Dia masih terbawa emosi, belum bisa menahan diri, sehingga mengunggahnya,” sebutnya.

Baca: Polisi Tetapkan Tersangka Pengunggah Foto Jokowi “The New Fir’aun”

Asteria yang juga dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf atas unggahannya di media sosial. “Bersama ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas unggahan saya per tanggal 26 Juni 2019 yang membuat keresahan di masyarakat,” akunya.

Ia menyesal tidak bijak berucap di media sosial dan tidak mempertimbangkan dampak unggahanya. “Saya tidak ada niat sama sekali untuk menghasut atau mengajak orang melakukan sesuatu yang seperti disangkakan masyarakat,” tuturnya.

Unggahan Asteria itu dilaporkan oleh warga berinisial TCS pada tanggal 1 Juli 2019 atas dugaan adanya pelanggaran Undang-Undang ITE.

“Atas peristiwa tersebut, kami berpendapat, tersangka AF patut diduga melakukan pelanggaran pidana, baik UU ITE maupun UU hukum pidana,” sebut Budhi.

Baca: Komisi I Terbuka Revisi UU ITE Kalau Banyak Masukan

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 huruf A ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 sesuai perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 15 UU RI No 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 KUHP atau pasal 207 KUHP.

“Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar,” kata Budhi.

Dijelaskannya, karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, maka tersangka dapat dilakukan penahanan. “Oleh karena itu, saat tersangka ditangkap hari Selasa, ini sudah 1×24 jam. Sudah masuk penahanan,” sebutnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Asteria Fitrianifoto presidenguru lesmedia sosialujaran kebencianUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Boikot Umat Islam terhadap China Dapat Akhiri Kamp Kosentrasi Muslim Uighur
Tulisan selanjutnya Pertama, Delegasi KADIN Kunjungi ‘Israel’ ajak Kerjasa Perdagangan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Sejarah

Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya

Sejarah
16 Oktober 2026 09:32
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?