Hidayatullah.com– Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengingatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) untuk memperhatikan perlindungan data dalam bekerja sama dengan 1.227 lembaga dalam hak akses data kependudukan RI.
“Data penduduk yang ada di Ditjen Dukcapil adalah data penduduk yang bersifat rahasia untuk itu hanya mereka yang diberi otoritas sajalah yang dapat mengakses data tersebut,” ujar Mardani kepada hidayatullah.com Jakarta, Senin (22/07/2019).
Sehingga, lanjutnya, dalam bekerja sama dengan lambaga lain, Kemendagri harus memperhatikan akses keamanan data tersebut.
“Harus betul-betul memperhatikan keamanan datanya dulu sebelum bekerja sama dan setelah bekerja sama,” kata legislator FPKS ini.
Ia mencontohkan, di negara lain biasanya hanya pengadilan yang berhak memberikan izin pada pihak terkait terhadap akses data penduduk.
“Biasanya hanya pihak penegak hukum saja yang diberi akses oleh pengadilan, karena itu pasti pemerintah juga dilarang menyebarluaskan data pribadi penduduk,” sebutnya.
Menurut Mardani, apa yang dilakukan Ditjen Dukcapil Kemendagri memberikan layanan pada publik termasuk kementerian/lembaga negara dan privat untuk menggunakan data kependudukan secara terbatas cukup baik.
“Saya mendukung apabila publik/privat bisa mengecek apalah si fulan dengan KTP ini bener terekam di database Dukcapil sehingga transaksi atau apapun perjanjian yang berkekuatan hukum dapat valid setelah verifikasi data penduduknya.” ujarnya.
Baca: DPR: Ada Celah Hukum dalam Jaminan Perlindungan Data Pribadi
Mardani pun mengaku hanya mendukung layanan Dirjen Dukcapil Kemendagri kepada publik/privat ini sebatas validitas data konsumen atau para pihak yang melakukan pengikat berkekuatan hukum.
“Sebatas ini saja ya yang saya dukung untuk akses penuh tidak,” ujarnya.
Ia mengatakan, apabila kerja sama itu bisa dilakukan dengan baik, dampaknya perbankan tidak perlu lagi membuat fotocopy KTP calon nasabah, tapi cukup mengakses satu gateway (terbatas untuk validasi dan tidak bisa men-download) agar mengetahui itu KTP asli atau bukan.
“Bayangkan, akan semakin banyak membantu banyak pihak verifikasi data secara mudah,” ujarnya.
Ia juga mencontohkan kasus lain seperti di Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang sudah terlebih dahulu memiliki aplikasi “Sentuh Tanahku” untuk mengetahui berbagai hal tentang pertanahan, termasuk dalam waktu dekat mengakses keaslian sertifikat tanah.
“Itu sudah bagus bentuk pemerintah berinovasi untuk melayani dan memudahkan masyarakat,” ujarnya.
Ke depan, Mardani berharap database kependudukan bisa disinergiskan untuk proyek jumlah rumah sakit, jumlah sekolah, sampai jumlah angkatan kerja yang dapat dijadikan basis pengambilan keputusan pemerintah.
“Ke depan dua hal di atas juga harus disingkronkan dengan database kependudukan agar inovasi digital kebermanfaatannya lebih luas lagi untuk masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
Baca: DPD: Pemakaian Data Akurat Prasyarat Keberhasilan Pembangunan
Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri menjalin kerja sama dengan perusahaan pembiayaan Grup Astra. Grup Astra itu antara lain PT Astra Multi Finance (AMF) dan PT Federal International Finance (FIF).
Kerja sama Dukcapil Kemendagri dengan FIF telah dilakukan sejak 2017, dan diperpanjang pada 16 Juli 2019. Sedangkan AMF menjalin kerja sama dengan Dukcapil-Mendagri kali pertama pada tahun ini.
Dalam kerja sama tersebut, Grup Astra mendapat akses Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk yang dimanfaatkan untuk menunjang layanan pembiayaan.
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan, persoalan jaminan perlindungan data pribadi sangat penting dilakukan. Hal ini ia sampaikan menanggapi Kementerian Dalam Negeri yang telah memperpanjang hak akses perusahaan swasta terhadap data kependudukan RI sejak tahun 2017.
Ia mengatakan, warga negara sudah mempercayakan datanya kepada negara, maka negara wajib melindungi data yang dipercayakan tersebut sebagaimana amanat undang-undang.
“Tapi saya melihat ada celah hukum dalam hal jaminan perlindungan data pribadi warga negara. Karenanya saya mendesak pemerintah agar segera mengajukan draf RUU Perlindungan Data Pribadi kepada DPR,” ujar Sukamta di Jakarta, Ahad (21/07/2019) kepada hidayatullah.com.
Anggota Ombudsman, Alvin Lie Ling Piao, Ahad (21/07/2019), mengatakan, pemerintah bertanggung jawab melindungi privasi dan data pribadi WNRI walau belum ada UU-nya. Maka, makin mendesak perlunya UU Perlindungan Data Pribadi dan Privasi itu.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan naskah RUU Perlindungan Data Pribadi telah ditandatangani Menkominfo Rudiantara, dan tengah diedarkan ke lembaga terkait.*