Hidayatullah.com– Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), telah diatur mengenai hukuman mati untuk koruptor.
“Kalau bicara soal hukuman mati, itu diatur di Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Febri di Jakarta, Rabu (31/07/2019).
Febri menyampaikan itu sebagai respons wacana hukuman mati terhadap mantan koruptor yang mengulangi lagi perbuatannya, seperti Bupati Kudus Muhammad Tamzil.
Menurut Febri, KPK juga telah mewacanakan hal tersebut.
Lebih spesifik, pidana mati itu diatur Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor, yang menyatakan, dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Menurut Jubir KPK, ganjaran hukuman mati sangat dimungkinkan atas nama hukum. Apalagi posisi Tamzil sebagai residivis dan secara sengaja mengulangi perbuatannya, sehingga tak ada lagi kompromi.
“Sehingga semangat untuk memberikan ancaman hukuman yang lebih berat itu menjadi satu hal yang penting,” sebutnya kutip INI-Net.
Diketahui, Tamzil ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Kudus. Ada dua tersangka lain dengan status serupa, yaitu Staf Khusus Bupati Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.
M Tamzil dan Agus yang sama-sama sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Akhmad Sofyan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*