Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pansel: Jokowi Setujui 10 Capim KPK Tanpa Koreksi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 2 September 2019 18:47 6:47 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 2 September 2019 18:47
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui 10 nama yang diajukan oleh pansel tanpa ada koreksi.

“Tidak ada istilah koreksi, sudah selesai karena kita memang kepanjangan tangan Presiden, ini hasilnya,” ujar Ketua Pansel Capim KPK 2019-2023, Yenti Ganarsih, di kantor presiden Jakarta, Senin (02/09/2019).

Yenti menyampaikan hal itu setelah 9 orang pansel capim KPK bertemu Jokowi di Istana Merdeka guna menyerahkan 10 nama terakhir yang dianggap lolos uji publik dan tes kesehatan.

Diketahui, dari 10 nama yang lolos tersebut, terdapat satu orang dari anggota Polri, yaitu Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal (Irjen) Firli Bahuri.

Baca: Wadah Pegawai: Pimpinan KPK Harus Berintegritas Tinggi, Reputasinya Baik

Disebutkan, ketika membuka pertemuan itu, Jokowi meminta agar pansel terbuka atas masukan dari masyarakat bahkan bila harus mengoreksi apa yang telah dikerjakan oleh pansel.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Sudah sesuai persetujuan Presiden, masa enggak sih? Pasti kita tidak punya kewenangan apa-apa, semua di koridor atas nama Presiden,” sebut Yenti kutip Antaranews.com.

Menurutnya, Jokowi juga sudah mengikuti semua tahapan seleksi sejak awal.

“Presiden mengatakan mengikuti semua tahap demi tahap, tahu semua, mengikuti semua,” sebutnya.

Akan tetapi, Yenti mengaku tak tahu kapan Jokowi akan menyerahkan 10 nama itu kepada Komisi III DPR untuk dipilih menjadi lima nama pimpinan KPK definitif.

Menurutnya, tak ada sinyal kapan Jokowi akan menyerahkan, yang disebutnya sebagai kewenangan Jokowi.

“Dan kami juga tidak menanyakan,” ujar Yenti.

Adapun kesepuluh nama yang lolos tersebut adalah:
1. Alexander Marwata (komisioner KPK 2014-2019)
2. Firli Bahuri (Polri, Kapolda Sumatera Selatan)
3. I Nyoman Wara (auditor BPK)
4. Johanis Tanak (jaksa)
5. Lii Pintauli Siregar (advokat)
6. Luthfi K Jayadi (dosen)
7. Nawawi Pamolango (hakim Pengadilan Tinggi Bali)
8. Nurul Ghufron (dosen)
9. Roby Arya Brata (PNS Sekretaris Kabinet)
10. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan).

Baca: Ribuan Pegawai KPK Tandatangani Petisi Tolak Capim Bermasalah

Irjen Firli dalam Sorotan

Diketahui, Irjen Firli merupakan salah seorang capim KPK yang belakangan mendapat sorotan luas. Irjen Firli disebut-sebut diduga melakukan pelanggaran etik saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Dugaan pelanggaran etik itu terkait pertemuan Irjen Firli dengan Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi, saat KPK sedang menyelidiki dugaan kasus dugaan divestasi saham PT Newmont yang menyeret TGB.

Irjen Firli telah mengklarifikasi dugaan itu. Irjen Firli mengaku pertemuan dengan TGB tidak direncanakan dan sudah dia laporkan kepada KPK.

Proses penyerahan nama capim KPK dari pansel ke presiden ini diatur dalam pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam UU itu, berbunyi panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.

Paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

DPR wajib memilih dan menetapkan 5 calon yang dibutuhkan dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:capim KPKFirli BahuriJoko widodoJokowiKPKPanselpemberantasan korupsiPresiden Joko Widodo
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Indonesia Darurat Kerusakan Moral, ACN Tolak RUU P-KS
Tulisan selanjutnya Pelajar Hong Kong Bolos Sekolah untuk Ikut Demonstrasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?