Hidayatullah.com– Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui 10 nama yang diajukan oleh pansel tanpa ada koreksi.
“Tidak ada istilah koreksi, sudah selesai karena kita memang kepanjangan tangan Presiden, ini hasilnya,” ujar Ketua Pansel Capim KPK 2019-2023, Yenti Ganarsih, di kantor presiden Jakarta, Senin (02/09/2019).
Yenti menyampaikan hal itu setelah 9 orang pansel capim KPK bertemu Jokowi di Istana Merdeka guna menyerahkan 10 nama terakhir yang dianggap lolos uji publik dan tes kesehatan.
Diketahui, dari 10 nama yang lolos tersebut, terdapat satu orang dari anggota Polri, yaitu Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal (Irjen) Firli Bahuri.
Baca: Wadah Pegawai: Pimpinan KPK Harus Berintegritas Tinggi, Reputasinya Baik
Disebutkan, ketika membuka pertemuan itu, Jokowi meminta agar pansel terbuka atas masukan dari masyarakat bahkan bila harus mengoreksi apa yang telah dikerjakan oleh pansel.
“Sudah sesuai persetujuan Presiden, masa enggak sih? Pasti kita tidak punya kewenangan apa-apa, semua di koridor atas nama Presiden,” sebut Yenti kutip Antaranews.com.
Menurutnya, Jokowi juga sudah mengikuti semua tahapan seleksi sejak awal.
“Presiden mengatakan mengikuti semua tahap demi tahap, tahu semua, mengikuti semua,” sebutnya.
Akan tetapi, Yenti mengaku tak tahu kapan Jokowi akan menyerahkan 10 nama itu kepada Komisi III DPR untuk dipilih menjadi lima nama pimpinan KPK definitif.
Menurutnya, tak ada sinyal kapan Jokowi akan menyerahkan, yang disebutnya sebagai kewenangan Jokowi.
“Dan kami juga tidak menanyakan,” ujar Yenti.
Adapun kesepuluh nama yang lolos tersebut adalah:
1. Alexander Marwata (komisioner KPK 2014-2019)
2. Firli Bahuri (Polri, Kapolda Sumatera Selatan)
3. I Nyoman Wara (auditor BPK)
4. Johanis Tanak (jaksa)
5. Lii Pintauli Siregar (advokat)
6. Luthfi K Jayadi (dosen)
7. Nawawi Pamolango (hakim Pengadilan Tinggi Bali)
8. Nurul Ghufron (dosen)
9. Roby Arya Brata (PNS Sekretaris Kabinet)
10. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan).
Baca: Ribuan Pegawai KPK Tandatangani Petisi Tolak Capim Bermasalah
Irjen Firli dalam Sorotan
Diketahui, Irjen Firli merupakan salah seorang capim KPK yang belakangan mendapat sorotan luas. Irjen Firli disebut-sebut diduga melakukan pelanggaran etik saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Dugaan pelanggaran etik itu terkait pertemuan Irjen Firli dengan Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi, saat KPK sedang menyelidiki dugaan kasus dugaan divestasi saham PT Newmont yang menyeret TGB.
Irjen Firli telah mengklarifikasi dugaan itu. Irjen Firli mengaku pertemuan dengan TGB tidak direncanakan dan sudah dia laporkan kepada KPK.
Proses penyerahan nama capim KPK dari pansel ke presiden ini diatur dalam pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam UU itu, berbunyi panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
Paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
DPR wajib memilih dan menetapkan 5 calon yang dibutuhkan dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden.*