Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Persis Berharap UU Pesantren Kuatkan Lembaga Pendidikan & Dakwah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 September 2019 19:52 7:52 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 September 2019 19:02
Bagikan
Persatuan Islam (Persis).
Bagikan

Hidayatullah.com– DPR RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren menjadi Undang-Undang (UU).

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/09/2019).

Pengesahan terkait RUU Pesantren menjadi UU itu dihadiri Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai perwakilan pemerintah.

Menurut Konsultan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), Zamzam Aqbil Raziqin, sejumlah pasal dalam UU Pesantren sudah mengakomodasi usulan perbaikan sejumlah ormas.

“Iya. Sejauh pemahaman ada dua poin penting soal UU Pesantren,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/09/2019), menyebut unsur yang sudah diakomodasi regulasi pesantren.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: PBNU Kritik Pasal RUU Pesantren yang Beri Ruang Intervensi Pemerintah

Menurutnya, poin pertama tersebut adalah undang-undang kepesantrenan mengakomodasi lembaga pendidikan yang mengintegrasikan pendidikan pesantren dengan pendidikan umum.

Poin kedua, katanya, UU Pesantren memperbarui pasal soal pesantren harus berbadan hukum. Awalnya regulasi menyebut sebagai pesantren jika lembaga tersebut memiliki status sebagai badan hukum.

“Jadi pesantren di bawah ormas seperti di bawah Persis itu tidak perlu berbadan hukum, itu sudah diakomodir. Artinya sejauh ini meski belum detail tapi dari informasi langsung dari Pak Iskan Qolba Lubis Komisi VIII, aspirasi Persis sebagian sudah diakomodir di RUU Pesantren yang baru,” sebutnya kutip Antaranews.

Baca: Sejumlah Persoalan Krusial terkait RUU Pesantren Dibahas

Ia pun berharap ke depan UU Pesantren benar-benar menguatkan pesantren sebagai lembaga pendidikan dan dakwah Islam. Regulasi itu juga agar bisa semakin mengembangkan pesantren dan membangun fasilitas-fasilitasnya.

Selain itu, katanya, para ustadz pesantren agar bisa sejahtera setelah UU Pesantren disahkan.

Walau begitu, Zamzam berharap UU Pesantren jangan malah nanti menyulitkan administrasi sehingga menghambat pertumbuhan lembaga pendidikan Islam khas Indonesia itu.

“UU itu jangan terlalu ribet, meski sudah dijelaskan kalau saya tidak salah ingat, Pak Iskan menyebut sistem pesantren diakui itu diubah yang tadinya sistem harus ada izin Kemenkumham sekarang hanya sebatas terdaftar,” ujarnya.

Diketahui, sebelum pengesahan RUU Pesantren tersebut, Selasa (24/09/2019), Ketua Komisi VIII Ali Taher memaparkan poin-poin strategis dalam regulasi itu di depan para anggota dewan sidang paripurna.

Antara lain, sebutnya, Panja RUU Pesantren telah melakukan perubahan nama dari awalnya bernama RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU Pesantren.

Kemudian, RUU Pesantren turut mengatur dana abadi pesantren tetap menjadi bagian dari dana pendidikan.

Selain itu, jelas Ali, proses pembelajaran pesantren memiliki ciri yang khas, dimana ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan tetap memenuhi jaminan mutu pendidikan.

Baca: Muhammadiyah: Penerapan UU Pesantren Tergantung Kinerja Kemenag

Menurut Ali, Panja RUU Pesantren sudah menyerap berbagai aspirasi masyarakat dalam menyusun peraturan itu melalui mekanisme rapat dengar pendapat (RDP). Di antaranya mengundang semua perwakilan ormas Islam dan perwakilan pesantren yang ada di Indonesia.

Setelah itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang bertindak sebagai pimpinan sidang lantas menanyakan persetujuan kepada para anggota yang hadir untuk menyetujui pengesahan RUU Pesantren menjadi UU.

“Apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang tentang Pesantren dapat disetujui dan dapat disahkan sebagai UU?” tanyanya.

“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPR RIormas IslamPersisPondok PesantrenRUURUU PesantrenUU Pesantren
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya TNI, Warga, Pegawai Bantu Mahasiswa yang Terkena Gas Air Mata
Tulisan selanjutnya Muhammadiyah: Penerapan UU Pesantren Tergantung Kinerja Kemenag

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway

Berita
11 Oktober 2026 23:14
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?