Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Persis Berharap UU Pesantren Kuatkan Lembaga Pendidikan & Dakwah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 September 2019 19:52 7:52 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 September 2019 19:02
Bagikan
Persatuan Islam (Persis).
Bagikan

Hidayatullah.com– DPR RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren menjadi Undang-Undang (UU).

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/09/2019).

Pengesahan terkait RUU Pesantren menjadi UU itu dihadiri Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai perwakilan pemerintah.

Menurut Konsultan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), Zamzam Aqbil Raziqin, sejumlah pasal dalam UU Pesantren sudah mengakomodasi usulan perbaikan sejumlah ormas.

“Iya. Sejauh pemahaman ada dua poin penting soal UU Pesantren,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/09/2019), menyebut unsur yang sudah diakomodasi regulasi pesantren.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: PBNU Kritik Pasal RUU Pesantren yang Beri Ruang Intervensi Pemerintah

Menurutnya, poin pertama tersebut adalah undang-undang kepesantrenan mengakomodasi lembaga pendidikan yang mengintegrasikan pendidikan pesantren dengan pendidikan umum.

Poin kedua, katanya, UU Pesantren memperbarui pasal soal pesantren harus berbadan hukum. Awalnya regulasi menyebut sebagai pesantren jika lembaga tersebut memiliki status sebagai badan hukum.

“Jadi pesantren di bawah ormas seperti di bawah Persis itu tidak perlu berbadan hukum, itu sudah diakomodir. Artinya sejauh ini meski belum detail tapi dari informasi langsung dari Pak Iskan Qolba Lubis Komisi VIII, aspirasi Persis sebagian sudah diakomodir di RUU Pesantren yang baru,” sebutnya kutip Antaranews.

Baca: Sejumlah Persoalan Krusial terkait RUU Pesantren Dibahas

Ia pun berharap ke depan UU Pesantren benar-benar menguatkan pesantren sebagai lembaga pendidikan dan dakwah Islam. Regulasi itu juga agar bisa semakin mengembangkan pesantren dan membangun fasilitas-fasilitasnya.

Selain itu, katanya, para ustadz pesantren agar bisa sejahtera setelah UU Pesantren disahkan.

Walau begitu, Zamzam berharap UU Pesantren jangan malah nanti menyulitkan administrasi sehingga menghambat pertumbuhan lembaga pendidikan Islam khas Indonesia itu.

“UU itu jangan terlalu ribet, meski sudah dijelaskan kalau saya tidak salah ingat, Pak Iskan menyebut sistem pesantren diakui itu diubah yang tadinya sistem harus ada izin Kemenkumham sekarang hanya sebatas terdaftar,” ujarnya.

Diketahui, sebelum pengesahan RUU Pesantren tersebut, Selasa (24/09/2019), Ketua Komisi VIII Ali Taher memaparkan poin-poin strategis dalam regulasi itu di depan para anggota dewan sidang paripurna.

Antara lain, sebutnya, Panja RUU Pesantren telah melakukan perubahan nama dari awalnya bernama RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU Pesantren.

Kemudian, RUU Pesantren turut mengatur dana abadi pesantren tetap menjadi bagian dari dana pendidikan.

Selain itu, jelas Ali, proses pembelajaran pesantren memiliki ciri yang khas, dimana ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan tetap memenuhi jaminan mutu pendidikan.

Baca: Muhammadiyah: Penerapan UU Pesantren Tergantung Kinerja Kemenag

Menurut Ali, Panja RUU Pesantren sudah menyerap berbagai aspirasi masyarakat dalam menyusun peraturan itu melalui mekanisme rapat dengar pendapat (RDP). Di antaranya mengundang semua perwakilan ormas Islam dan perwakilan pesantren yang ada di Indonesia.

Setelah itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang bertindak sebagai pimpinan sidang lantas menanyakan persetujuan kepada para anggota yang hadir untuk menyetujui pengesahan RUU Pesantren menjadi UU.

“Apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang tentang Pesantren dapat disetujui dan dapat disahkan sebagai UU?” tanyanya.

“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPR RIormas IslamPersisPondok PesantrenRUURUU PesantrenUU Pesantren
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya TNI, Warga, Pegawai Bantu Mahasiswa yang Terkena Gas Air Mata
Tulisan selanjutnya Muhammadiyah: Penerapan UU Pesantren Tergantung Kinerja Kemenag

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Global Sumud FLotilla
Berita

Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Berita
30 Mei 2026 09:51
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?