Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Muhammadiyah: Penerapan UU Pesantren Tergantung Kinerja Kemenag

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 September 2019 19:50 7:50 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 September 2019 19:50
Bagikan
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti pada pengajian bulanan Muhammadiyah tentang Palestina di Menteng, Jakarta, Jumat malam (05/01/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menilai, kesuksesan pelaksanaan Undang-Undang Pesantren yang baru saja disahkan DPR RI sangat bergantung pada kinerja Kementerian Agama (Kemenag).

“Banyak sekali pasal-pasal yang terkait dengan pesantren ditetapkan langsung dengan Peraturan Menteri Agama (PMA). Jadi keterlaksanaan UU Pesantren sangat tergantung kepada kinerja Kemenag,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/09/2019).

Muhammadiyah mengingatkan pentingnya komitmen dan konsistensi dari sejumlah pemangku kepentingan, terutama Menteri Agama, terhadap penerapan UU Pesantren.

Sebelum disahkan sebagai UU, RUU Pesantren mendapatkan masukan agar ada perbaikan dengan mengakomodasi usulan sejumlah ormas Islam, di antaranya Muhammadiyah.

Baca: Persis Berharap UU Pesantren Kuatkan Lembaga Pendidikan & Dakwah

Merujuk dinamika revisi RUU Pesantren, Mu’ti mengatakan, setelah berkomunikasi dengan anggota Komisi VIII, pimpinan partai politik dan Sekum PBNU, diambil langkah ‘win-win solution’ untuk kemaslahatan umat dan bangsa.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurutnya, sebagian pasal inti yang diajukan Muhammadiyah untuk direvisi adalah terkait sistem pesantren yang lebih inklusif meliputi sistem yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

“Dengan tambahan ini, pesantren yang dikembangkan ormas Islam termasuk Muhammadiyah dapat terwadahi,” ujarnya kutip Antaranews.

DPR, Selasa (24/09/2019), mengesahkan RUU tentang Pesantren menjadi UU Pesantren. Proses persetujuan diambil lewat Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II terhadap RUU tentang Pesantren.

Baca: PBNU Kritik Pasal RUU Pesantren yang Beri Ruang Intervensi Pemerintah

Dalam sidang paripurna, Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong menyebut RUU tentang Pesantren resmi disahkan menjadi undang-undang setelah melalui proses pembahasan yang panjang antara Komisi VIII DPR dan pemerintah.

Sebelum pengesahan, sejumlah ormas Islam mengusulkan agar ada perbaikan dalam RUU Pesantre, sebab pesantren yang mereka kelola tidak ternaungi oleh regulasi yang sedang dalam proses pengesahan.

Sedangkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, RUU Pesantren diinisiasi karena ada kebutuhan mendesak atas pengakuan negara bagi independensi penyelenggaraan pesantren berdasarkan kekhasannya dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Ia mengatakan, regulasi tentang pesantren juga menjadi landasan hukum dalam memberikan persetujuan dan fasilitas bagi pengembangan pesantren.

Baca: DPR Tunda Pengesahan RKUHP & Tiga RUU Lain

Menurut Menag, substansi dalam RUU Pesantren sangat terbuka dengan perkembangan kelembagaan yang ada serta mengakomodasi varian pesantren berdasarkan perkembangan zaman.

Menurutnya, substansi dalam RUU Pesantren juga memberikan pengakuan atas pemenuhan unsur pesantren (arkaanul ma’had) dan ruh pesantren (ruuhul ma’had) sebagai syarat pendirian untuk menjaga kekhasan pesantren.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Mu’tiDPR RIKemenagMuhammadiyahPondok PesantrenRUURUU PesantrenUU Pesantren
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Persis Berharap UU Pesantren Kuatkan Lembaga Pendidikan & Dakwah
Tulisan selanjutnya Adik Mantan Presiden Aljazair Bouteflika Mulai Diadili

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?