Hidayatullah.com– Menurut praktisi hukum Yosep Parera, Revisi Undang-Undang KUHP yang merupakan karya anak bangsa setelah beberapa kali berganti pemerintahan, harus disertai dengan penguatan mental penegak hukumnya.
Yosep menilai, pengesahan dan penerapan RUU KUHP tanpa disertai penguatan mental aparatur penegak hukumnya, akan membuka peluang terjadi tindak pidana korupsi besar.
“Substansi dari RKUHP ini baik sekali, namun struktur hukum di mana di dalamnya termasuk aparat penegak hukum yang masih menjadi tanda tanya,” ujarnya di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (04/10/2019).
Menurutnya, dengan kondisi begitu, orang kaya yang banyak duit tidak akan masuk penjara. Sementara penjara akan penuh dengan orang miskin yang tak memiliki duit.
Pendiri Rumah Pancasila ini menilai, peluang yang dapat dimanfaatkan penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, pengacara, sampai hakim berada di Pasal 54 yang berisi tentang tujuan pemidanaan.
Pasal 54 KUHP ini, jelasnya, selaras dengan semangat restorative justice (keadilan restoratif).
Pada pasal tersebut, terangnya, dijelaskan mengenai pertimbangan pemidanaan yang dikhawatirkan dapat memunculkan upaya negosiasi atau “damai” agar terlepas dari pidana. Terdapat beberapa pertimbangan dalam pemidanaan, termasuk pemenuhan hukum ada.
“Pertimbangannya banyak, sehingga memungkinkan terjadi lobi. Kalau lobi kemungkinan besar dengan uang,” ujarnya kutip INI-Net.
Sebelumnya, RUU KUHP batal disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 30 September lalu setelah diprotes beberapa pihak. Di sisi lain, banyak pihak yang mendukung disahkannya RUU KUHP khususnya pasal-pasal terkait perluasan makna zina.*