Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Praktisi: RKUHP Baik, Penegak Hukumnya Masih Tanda Tanya

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 5 Oktober 2019 10:55 10:55 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 Oktober 2019 10:55
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Menurut praktisi hukum Yosep Parera, Revisi Undang-Undang KUHP yang merupakan karya anak bangsa setelah beberapa kali berganti pemerintahan, harus disertai dengan penguatan mental penegak hukumnya.

Yosep menilai, pengesahan dan penerapan RUU KUHP tanpa disertai penguatan mental aparatur penegak hukumnya, akan membuka peluang terjadi tindak pidana korupsi besar.

“Substansi dari RKUHP ini baik sekali, namun struktur hukum di mana di dalamnya termasuk aparat penegak hukum yang masih menjadi tanda tanya,” ujarnya di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (04/10/2019).

Menurutnya, dengan kondisi begitu, orang kaya yang banyak duit tidak akan masuk penjara. Sementara penjara akan penuh dengan orang miskin yang tak memiliki duit.

Pendiri Rumah Pancasila ini menilai, peluang yang dapat dimanfaatkan penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, pengacara, sampai hakim berada di Pasal 54 yang berisi tentang tujuan pemidanaan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pasal 54 KUHP ini, jelasnya, selaras dengan semangat restorative justice (keadilan restoratif).

Pada pasal tersebut, terangnya, dijelaskan mengenai pertimbangan pemidanaan yang dikhawatirkan dapat memunculkan upaya negosiasi atau “damai” agar terlepas dari pidana. Terdapat beberapa pertimbangan dalam pemidanaan, termasuk pemenuhan hukum ada.

“Pertimbangannya banyak, sehingga memungkinkan terjadi lobi. Kalau lobi kemungkinan besar dengan uang,” ujarnya kutip INI-Net.

Sebelumnya, RUU KUHP batal disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 30 September lalu setelah diprotes beberapa pihak. Di sisi lain, banyak pihak yang mendukung disahkannya RUU KUHP khususnya pasal-pasal terkait perluasan makna zina.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KUHPpenegak hukumpraktisi hukumRKUHPRUURUU KUHPYosep Parera
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ‘Alhamdulillah Ada Depot, Santri Tak Perlu Rebus Air Lagi’
Tulisan selanjutnya 10.080 Orang Mengungsi dari Wamena

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah

Berita
31 Agustus 2026 20:04
Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?