Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada segenap warga masyarakat agar menjaga situasi kondusif jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
“MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut menyukseskan agenda kenegaraan lima tahunan yaitu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2019 dengan menciptakan situasi dan kondisi yang sejuk, kondusif, dan damai. Sehingga agenda kenegaraan tersebut berjalan dengan khidmat, lancar, tertib, dan aman,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi kepada hidayatullah.com, Jumat (18/10/2019) dalam pesan tertulisnya.
Zainut mengatakan bahwa pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk masa bakti 2019 – 2024 merupakan agenda kenegaraan yang sangat penting, bukan saja karena hal tersebut menjadi amanat dalam UUD Negara RI Tahun 1945, juga karena kedudukan Presiden dan Wakil Presiden adalah pemimpin negara.
“(Keduanya) memiliki tugas mulia dan mengemban amanat rakyat untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Juga untuk menjaga nilai-nilai agama dan mensejahterakan kehidupan umat manusia (fi hirasati ad-din wa siyasati ad-dun-ya),” ujarnya.
Baca: PKS Minta Jokowi Tuntaskan Janji Kampanye Periode Awal
Pelantikan Jokowi-Ma’ruf akan digelar di Jakarta pada Ahad (20/10/2019). Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah menyepakati pelantikan akan digelar pada pukul 14.30 WIB. Pelantikan Jokowi-Ma’ruf akan dijaga sekitar 30.000 personel gabungan TNI-Polri.
MUI mengimbau kepada masyarakat khususnya para mahasiswa untuk menghormati mekanisme hukum dan demokrasi.
Menurut MUI, unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi, namun dalam pelaksanaannya harus tetap mengindahkan nilai-nilai kesantunan, ketertiban dan peraturan perundang-undangan.
Baca: MUI Imbau Presiden-Wapres Terpilih Serius Tunaikan Janji Kampanye
“Tidak boleh atas nama demokrasi melakukan tindakan anarkis, mengganggu ketertiban umum apalagi mencoba menggagalkan agenda kenegaraan yang sudah ditetapkan. Karena hakikatnya tindakan tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai hukum dan demokrasi itu sendiri,” sebutnya.
Zainut mengatakan, bagi para mahasiswa yang ingin melakukan unjuk rasa untuk meminta Presiden menerbitkan Perppu terhadap UU KPK, sebaiknya melalui mekanisme konstitusional yang tersedia, baik melalui legislative review maupun judicial review.*