Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) mengimbau kepada masyarakat di wilayah tersebut untuk mewaspadai pelaku crosshijaber (sosok laki-laki mengenakan jilbab) yang kerapkali tampil di depan publik.
“Khususnya para kaum wanita asli agar selalu waspada terhadap crosshijaber ini,” ujar Ketua MUI OKU, Iskandar Azis di Baturaja, Senin (28/10/2019).
Keberadaan crosshijaber ini dinilai meresahkan warga masyarakat, khususnya para jamaah Muslimah di masjid. Sebab, pelaku crosshijaber seringkali masuk ke dalam barisan shaf wanita di beberapa tempat ibadah di Indonesia.
Bahkan “perempuan jadi-jadian” itu sambil mengenakan cadar atau jilbab masuk ke toilet perempuan di sejumlah masjid dan pusat perbelanjaan sampai meresahkan warga.
“Belum diketahui modusnya apa. Bisa saja berniat mencuri atau aksi kejahatan lainnya sehingga harus diwaspadai keberadaannya,” tegas Iskandar kutip Antaranews.
Baca: Psikolog: Perilaku Crosshijabers Layak Disebut Transvestisme
Iskandar menjelaskan bahwa crosshijaber merupakan sesosok laki-laki yang memakai jilbab, gamis, cadar, dan busana Muslim perempuan lain. Pelaku kemudian tampil di depan umum seperti yang marak terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Kata Iskandar, sejauh ini di Kabupaten OKU pihaknya belum menerima laporan ada crosshijaber itu berkeliaran di Baturaja.
Akan tetapi, MUI tetap mengimbau masyarakat Kabupaten OKU tetap waspada dan segera melapor kalau menemukan adanya pelaku crosshijaber di wilayah tersebut.
“Kami juga saat ini gencar memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait crosshijaber ini untuk mengantisipasi keberadaanya di Kabupaten OKU,” ujarnya.
Baca: Crosshijaber adalah Kejahatan dan Masuk “Tindakan Makar”
Di samping itu, kata Iskandar, seluruh pengurus masjid di Kabupaten OKU juga diingatkan agar memperketat pengamanan untuk mengantisipasi crosshijaber agar tidak masuk ke rumah ibadah di wilayah masing-masing.
Hal itu, katanya, dilakukan dalam rangka mengantisipasi perilaku menyimpang yang dilakukan oleh pelaku crosshijaber hingga merugikan jamaah lainnya.*