Hidayatullah.com– Peneliti Lokataru Foundation, Muhammad Elfiansyah Alaydrus menyatakan bahwa pihaknya menolak kebijakan pemerintah pusat tentang dinaikkannya iuran BPJS Kesehatan.
Lokataru menduga bahwa saat ini pihak yang bermasalah berada di pengelolaan BPJS sendiri, khususnya dalam data kepesertaan yang berantakan. Seharusnya menurut Elfiansyah, evaluasi harus dilakukan oleh BPJS Kesehatan secara menyeluruh.
“Kebijakan ini tidak sepatutnya dikeluarkan oleh pemerintah, yang artinya nantinya membebankan masyarakat. Padahal ini sudah menjadi beban pemerintah atas hak kesehatan manusia,” kata Elfiansyah dalam konferensi pers yang dilakukan di kantornya di Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (06/11/2019).
Elfiansyah beranggapan, kebijakan pemerintah tersebut tidak sepatutnya dikeluarkan. Mengingat kesehatan adalah hak rakyat yang tentunya harus mendapat jaminan oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara.
Ia juga menambahkan soal pelayanan kesehatan yang juga perlu mendapatkan evaluasi yang serius.
“Masih banyak pelayanan juga khususnya BPJS melakukan evaluasi. Kami rasa data kepesertaan kacau balau,” terangnya.
Baca: Iuran BPJS Naik, YLKI Minta Pemerintah Jamin Pelayanan Prima dan Handal
Selain itu, Elfiansyah juga menyampaikan bahwa kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga tidak etis. Dimana jika dirujuk dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga tercantum amanat bahwa kesehatan juga diakomodir dalam penerimaan pajak.
“Kebijakan pemerintah Sri Mulyani tidak etis, secara etika publik itu tidak sopan. UU Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan negara menjamin hak atas pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Adapun Pasal 31 UU Nomor 28 Tahun 2009 sebagai berikut: “Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang”.
Sekalipun jika memang iuran atau premi BPJS Kesehatan dinaikkan, maka dinilai seharusnya tingkat pelayanan juga diperbaiki dengan standar mutu terbaik. Bukan malah membebani rakyat namun kondisi masih ala kadarnya.
“Pelayanan dibagusin sampai pada ke bawah itu, baru dibicarakan soal kenaikan. Ini kan hak kita sebagai warga negara,” tandasnya.
Maka dari itu, Elfiansyah menyatakan dengan tegas bahwa Lokataru Foundation untuk saat ini menyatakan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah pusat.
“Pihak Lokataru menyatakan menolak dengan ada kenaikan BPJS sampai adanya pembenahan dari BPJS itu sendiri,” tegasnya.* Abdul Mansur J