Hidayatullah.com–Dalam beberapa kitab fikih klasik karya ulama salaf di masa silam disebutkan pembahasan tentang kancing untuk pakaian yang dibuat dari tulang hewan.
Di masa kini, ternyata ada banyak produk dari bahan tulang ini dibuat menjadi kancing baju. Bahkan juga diolah jadi manik-manik tasbih, asesoris pakaian dan produk-produk lain yang sejenis itu.
Karena dibuat dari tulang, maka sebagai Muslim, hal ini harus dicermati dengan teliti. Demikian dikemukakan Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si., pada pembukaan “Pelatihan Sistim Jaminan Halal” (SJH), Selasa, 15 September 2015 di Bogor.
“Jelas produk kancing dari tulang ini harus diwaspadai. Apalagi kalau dari tulang babi,” tuturnya dengan tegas kepada 47 peserta pelatihan yang dilangsungkan pada 15-17 September 2015 di Global Halal Center Bogor sebagaimana dikutip laman www.halalmui.org.
Di pasaran, ada beberapa produk kancing, manik-manik, dan asesoris lainnya dibuat dari bahan tulang hewan. Sebagiannya ada yang dihias dengan motif-motif gravir aneka bentuk dan warna.
Pimpinan LPPOM MUI ini menjelaskan lagi, kalau kancing itu dibuat dari tulang babi yang telah diharamkan dengan tegas di dalam Al-Quran, maka menurut Fatwa MUI, itu terlarang. Tidak dapat ditawar-tawar lagi. Bahkan dapat berdampak sebagai najis, yang tidak boleh dipakai untuk ibadah, seperti shalat.*
Jika kancing itu dibuat dari tulang babi yang telah diharamkan dengan tegas di dalam Al-Quran, maka menurut Fatwa MUI, itu terlarang