Hidayatullah.com– Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong, mengungkapkan, pihaknya masih mendalami usulan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU Penghapusan KS) yang diajukan oleh Komnas Perempuan tersebut.
Hanya saja, ia mempertanyakan definisi dari tindakan kekerasan itu sendiri, dan apakah nantinya UU tersebut mampu menjangkau kepada kehidupan keluarga yang sangat pribadi.
“Ini perlu pendalaman, jangan sampai UU ini kehilangan ruh dalam pembahasannya kemudian,” ujarnya kepada hidayatullah.com usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) RUU PKS di Ruang Rapat Komisi VIII, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/01/2018).
Politisi PAN ini menjelaskan, mengutip pakar pidana yang hadir pada RDP sebelumnya, bahwa RUU Penghapusan KS ini belum mencerminkan ada faktor pemidanaan, maka kategori UU ini adalah UU administratif. Karena tidak mengatur aspek-aspek pidana.
Baca: Komisi VIII: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Kehilangan Ruh Pancasila
“Judulnya saja penghapusan, sementara kalau pidana itu harus ada tindak pidananya. Nah ini hanya penghapusan, penghapusan itu kan persoalan administratif.
Sementara perlu ada judul atau nomenklatur yang mencerminkan ada tindakan sehingga muncul alat bukti pada akhirnya yang menjadi bagian terpenting dari proses penegakan hukum,” paparnya.
Apalagi, lanjut Ali, selain soal nama, banyak poin dalam RUU itu juga tumpang tindih dengan undang-undang lain, seperti UU tentang Perkawinan, UU tentang Pornografi, UU tentang KDRT, dan KUHP.
“Ini, kan, sudah diatur berbagai hal yang menyangkut tindakan kekerasan, bagian dari kejahatan. Jangan sampai UU yang ada bertentangan dengan UU di atasnya,” tandasnya.
Ditanya mengenai usulan agar pembahasan RUU Penghapusan KS disetop, Ali bilang belum bisa memutuskan. Ia mengatakan, saat ini sedang terus dibahas dan dikaji dengan mendapat informasi seluas-luasnya.
“Sehingga pada saat nanti kita akan simpulkan,” pungkasnya.*