Hidayatullah.com- Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh, Dr Muhammad Yusran Hadi menjelaskan, mengucapkan salam dengan salam Islam bagi seorang pejabat Muslim bukan berarti tidak bersikap toleransi beragama atau kebinekaan.
“Justru itulah sikap toleransi agama dan kebinekaan,” ujarnya di Banda Aceh dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com, Jumat (15/11/2019).
Anggota Ikatan Ulama dan Da’i Asia Tenggara ini menjelaskan, toleransi agama tidak boleh dipahami dengan harus berbaur dan mengikuti ritual dan keyakinan agama lain. “Ini toleransi yang kebablasan dan menyesatkan. Ini dilarang dalam Islam karena merusak tauhid dan aqidah Muslim,” imbuhnya.
Yang benar, jelas Yusran, toleransi agama adalah menghargai dan menghormati kebebasan dalam beragama dan menjalankan agamanya masing-masing. Toleransi beragama juga bermakna menerima perbedaan dalam beragama dan menjalankan agama sesuai dengan agamanya masing-masing.
“Inilah toleransi sebenarnya yang harus dijaga diamalkan oleh setiap pemeluk agama sesuai dengan ajaran Islam, Pancasila, dan UUD 1945,” ujar Alumnus Doktor bidang Fiqh dan Ushul Fiqh International Islamic University Malaysia (IIUM) ini.
Baca: MIUMI Aceh juga Imbau Muslim Tak Ucap Salam Agama Lain
Yusran pun berharap kepada umat Islam khususnya para pejabat Muslim agar mematuhi para ulama, khususnya imbauan MUI Jawa Timur dalam masalah salam lintas agama.
“Karena ulama itulah yang lebih paham dan otoritas dalam berbicara persoalan agama (QS Nahl: 43 dan Al-Anbiya’: 7),” ujarnya.
Setiap Muslim, lanjutnya, wajib patuh kepada ulama sesuai dengan perintah Al-Qur’an dan As-Sunnah selama tidak melanggar syariat. Bila terjadi perselisihan dalam suatu persoalan, maka diperintahkan untuk merujuk kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagaimana ditegaskan oleh Allah Subhanahu Wata’ala dalam Al-Qur’an.
Yusran juga mengatakan, mengucapkan salam dengan salam semua agama itu tidak diperintahkan dan tidak pula dilakukan oleh Rasululllah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Begitu pula tidak dilakukan oleh para Sahabat, tabi’in, dan tabiut tabi’in.
“Dengan kata lain, mengucapkan salam dengan salam selain Islam merupakan bidah yang dilarang dan dikecam dalam Islam,” ujarnya.
Baca: MPU Aceh Akan Keluarkan Fatwa Soal Salam Lintas Agama
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Yusran juga mengatakan, mengucapkan salam dengan ucapan salam agama lain sama saja saja mengamalkan ajaran agama tersebut. “Ini dilarang dalam Islam.”
Ia mengatakan, Islam melarang umatnya mengamalkan ibadah agama lain atau melakukan perbuatan yang menyerupai ibadah agama lain. “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, ‘Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum (kafir), maka dia bahagian dari mereka.’,” ujarnya.
Ia mengatakan, seorang Muslim wajib mengamalkan ajaran agamanya. Salam yang diajarkan oleh Islam yaitu Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh (artinya, semoga Allah Subhanahu Wata’ala melimpahkan keselamatan, rahmah-Nya dan keberkahan-Nya untuk kalian).
“Oleh karena itu, memberi salam dengan salam selain diajarkan Islam berarti melanggar ketentuan agama,” sebutnya.*