Hidayatullah.com– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM), Yasonna Laoly mengungkapkan kekecewaannya atas hasil evaluasi program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah tahun 2015-2019, dimana dari 189 Rancangan Undang-Undang (RUU), hanya 35 RUU yang disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI.
“Itu namanya nafsu besar tenaga kurang. Tingkat penyelesaiannya sangat rendah sekali,” ungkapnya di Jakarta, Senin (25/11/2019) kutip Antaranews.
Menurut Menkumham, rendahnya capaian itu menunjukkan bahwa sejumlah usulan RUU dalam prolegnas tidak didasarkan pada konsepsi yang baik dalam menggambarkan kebutuhan penyelenggaraan negara.
Menkumham juga menilai bahwa dalam penyusunan RUU, beberapa lembaga maupun kementerian masih dipengaruhi oleh kepentingan ego sektoral.
Menkumham lantas meminta kepada lembaga maupun kementerian agar tidak mengedepankan ego sektoral dalam penyusunan rancangan UU.
“Kita tidak sedang membuat Undang-Undang Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, atau Kementerian Hukum dan HAM, kita membuat Undang-Undang untuk Republik Indonesia. Jadi tinggalkan ego sektoral kita. Kita melihat Indonesia secara utuh,” ungkapnya.
Menkumham merincikan rendahanya pengesahan RUU prolegnas tersebut. Ia menyebut, pada tahun 2015 disepakati 40 RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas, terdiri dari 27 RUU usulan DPR, 12 RUU usulan pemerintah dan satu RUU usulan DPD. Akan tetapi, yang disahkan menjadi UU hanya tiga RUU.
Pada tahun 2016, disepakati 50 RUU masuk dalam prolegnas prioritas, terdiri 25 RUU usulan DPR, 13 RUU usulan pemerintah, dua RUU usulan DPD, serta 10 RUU tambahan. Namun, yang disahkan menjadi UU hanya 10 RUU.
Kemudian, tahun 2017, dari 52 RUU yang masuk prolegnas prioritas, terdiri dari 34 RUU usulan DPR, 15 RUU usulan pemerintah, dan 3 RUU usulan DPD, yang disahkan menjadi UU hanya lima RUU.
Tahun 2018, sebanyak 50 RUU masuk prolegnas prioritas, terdiri dari 31 RUU usulan DPR, 18 RUU usulan pemerintah, dan tiga RUU usulan DPD, hanya 5 RUU yang disahkan menjadi UU.
Lalu pada tahun 2019, dari 55 RUU yang masuk prolegnas prioritas, terdiri dari 35 RUU usulan DPR, 16 RUU usulan pemerintah, dan empat RUU usulan DPD, yang disahkan menjadi UU hanya 12 RUU.*