Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pengamat Usul Pembatasan Masa Jabatan di DPR, DPD, DPRD

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 November 2019 13:30 1:30 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 November 2019 13:30
Bagikan
Pengamat Hukum asal Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Jhon Tuba Helan
Bagikan

Hidayatullah.com– Menurut pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr Johanes Tuba Helan SH MHum, masa jabatan presiden sebaiknya tidak usah dibahas.

Johanes malah mengusulkan agar dalam amendemen Undang-Undang Dasar 1945, ada pembatasan terhadap masa jabatan anggota parlemen di DPR, DPD, dan DPRD.

Johanes mengemukakan usulan itu, menjawab pertanyaan mengenai wacana perubahan masa jabatan presiden dalam amendemen UUD 1945, dan bagaimana dengan masa jabatan DPR, DPD dan DPRD yang selama ini tidak dibatasi.

Pembatasan masa jabatan wakil rakyat di DPR, DPD, dan DPRD dinilai penting supaya ada regenerasi.

Menurutnya, dengan adanya pembatasan masa jabatan di parlemen, maka kekuasaan digunakan untuk kepentingan rakyat. Sebab, menurutnya, anggota DPRD kabupaten/kota misalnya, akan bekerja keras untuk masuk ke provinsi dan anggota dewan di tingkat provinsi akan bekerja keras untuk masuk ke DPR RI.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kalau tidak dibatasi, mereka jadi raja dan senang, sudah nyaman. Ini tidak baik bagi proses pendidikan, pengkaderan dan juga regenerasi,” ujar mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT ini di Kupang, Jumat (29/11/2019) kutip Antaranews.

Baca: Jokowi Diskusikan Amendemen UUD 1945 Bareng Pimpinan MPR

Johanes mengatakan bahwa selama ini masa jabatan DPR, DPD, dan DPRD tidak dibatasi, sehingga ada orang yang bisa menjadi anggota dewan seumur hidup, dampaknya terjadi tidak adanya regenerasi.

“Jadi amendemen sekarang tidak perlu membahas masa jabatan presiden, tetapi harus membatasi masa jabatan DPR, DPD, dan DPRD paling lama dua kali lima tahun,” sebutnya.

Menurut Johanes, anggota dewan yang masa jabatannya tidak dibatasi, pada akhirnya cenderung memperkaya diri sendiri. “Jadi kita jangan membiarkan kekuasaan bertahan selamanya, harus ada periodesasi,” sebutnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:amendemen UUD 1945DPDDPRDPRDjabatan presidenJohanes Tuba Helanparlemen
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya BNPB Ajak Penambang Ilegal Beralih ‘Ciptakan Emas’ dari Tumbuhan
Tulisan selanjutnya Konferensi Internasional Muslim Tunarungu Digelar di Jakarta

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?