Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hari Anti Korupsi Sedunia, Mahasiswa Minta Presiden Keluarkan Perpu KPK

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Desember 2019 15:00 3:00 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Desember 2019 15:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Mahasiswa meminta Presiden Joko Widodo agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu/Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam aksi memperingati hari anti korupsi se-dunia.

Hal itu merupakan salah satu tuntutan mereka dalam aksi yang digelar Koalisi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (Kompak) di bundaran Simpang Lima Kota Banda Aceh, Aceh, Senin (09/12/2019).

“Kita mengajak seluruh rakyat Indonesia dan Aceh secara khusus untuk bersama-sama menolak segala bentuk pelemahan KPK. Mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Perpu (KPK),” ujar Koordinator aksi Hakiki kutip RRI.co.id.

Para mahasiswa membawa poster dan spanduk serta alat pengeras suara untuk menyampaikan orasi tentang dukungan terhadap penguatan lembaga KPK serta komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, para mahasiswa juga meminta kepada Gubernur Aceh dan DPR Aceh untuk menyurati dan memberi dukungan kepada Presiden Jokowi agar secepatnya mengeluarkan Perpu KPK, lantas meminta Mahkamah Konstitusi agar menerima seluruh permohonan uji materi UU KPK.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kita juga mengecam pemberian grasi dan remisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” ungkapnya tegas.

Uji Materil yang dilayangkan oleh mahasiswa mengenai Undang-Undang KPK ditolak oleh MK, sehingga langkah Perpu KPK dinilai penting untuk segera diterbitkan oleh Presiden Jokowi untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mahasiswa menilai, saat ini pemberantasan korupsi sedang dalam cobaan berat. Belum lagi banyak koruptor yang ditangkap sehingga menjadikan negeri ini sebagai daerah paling banyak koruptor.

“Namun kawan-kawan, kita tidak boleh menyerah. Percayalah, pasti ada jalan yang lebih baik. Kami Koalisi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi meminta kepada presiden untuk tidak tutup mata terhadap kondisi pemberantasan korupsi yang terus dikebiri,” tegasnya.

“Kita semua tahu bahwa pemberantasan korupsi sedang mengalami coban berat. UU 19 Tahun 2019 yang kontroversial menjadi yang utama. Segala bentuk saran, protes, dan banyak hal lain tidak didengar. Dan kini UU 19 Tahun 2019 sudah berlaku, padahal Indonesia adalah salah satu negara yang hadir di Merida, Meksiko, dan menjadi bidan lahirnya UNCAC,” ungkapnya.

Indonesia pun meratifikasinya dengan UU Nomor 7 Tahun 2006. Dan saat ini, lanjutnya, semua hal itu dinilai dinafikan dengan adanya UU KPK yang baru. Independensi lembaga dan peran serta masyarakat yang menjadi inti UNCAC tidak dianggap sama sekali.

Hakiki menilai, berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 jelas sudah melemahkan kerja-kerja lembaga antirasuah dalam menindak pelaku yang mengeruk uang rakyat. Oleh karena itu, sudah seharusnya Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu KPK tersebut.

Sementara itu di Jakarta, Presiden Jokowi hingga saat ini memang masih belum memutuskan apakah akan mengeluarkan Perpu KPK, pasca berlakunya UU KPK yang baru hasil revisi UU KPK.

Menurut Jokowi, ia masih mempertimbangkannya, juga masih harus melihat program penanggulangan dan penindakan korupsi.

Jokowi menganggap, program penanggulangan korupsi yang telah berlangsung puluhan tahun tetap harus dievaluasi. Bahkan katanya, ada sejumlah hal penting yang mesti dilakukan terkait penanggulangan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Saya kira kita harus mengevaluasi seluruh program yang hampir 20 tahun berjalan. Pertama penindakan itu perlu. Tapi menurut saya, kita harus membangun sistem itu menjadi hal yang sangat penting dalam rangka memberikan pagar-pagar agar penyelewengan itu tidak terjadi,” sebut Jokow.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KorupsiKPKmahasiswapemberantasan korupsiPerppu KPKPerpu KPKPresiden Joko Widodo
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pancasila dan Agama Haruskah Dibenturkan?
Tulisan selanjutnya Gadis “Si Kaki Kaleng” asal Suriah Akhirnya Bisa Berjalan ke Sekolah dengan Kaki Palsu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?