Hidayatullah.com– Anggota Komisi XI DPR RI, Junaidi Auly mengimbau masyarakat khususnya di pedesaan agar lebih waspada terhadap ajakan investasi yang diimingi keuntungan menggiurkan tapi menawarkan risiko rendah.
Ia mengungkapkan, fenomena kegiatan usaha tanpa izin terus mengemuka dengan cara menawarkan paket investasi. Cara-cara investasi tanpa izin itu sangat beragam, misalnya money game, properti, tabungan, hingga investasi cryptocurrency.
Investasi itu biasanya menjanjikan keuntungan besar, padahal investasi tersebut tidak semuanya mengantongi izin.
“Masyarakat jangan mudah tergoda dengan investasi yang untungnya di luar kewajaran, harus ada sikap kehati-hatian jika ingin berinvestasi. Perlu aktif melakukan cek ke OJK terkait legalitas perusahaan investasi tersebut,” ujar Junaidi dalam Agenda Penyuluhan Memahami Investasi Legal bersama OJK Lampung di Balai Desa Labuhan Ratu 1, Labuhan Ratu, Lampung Timur, Senin (09/12/2019) dirilisnya.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan yang dikutipnya, total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 444 entitas.
Junaidi pun meminta OJK agar terus mengedukasi masyarakat dalam memahami investasi legal, yaitu dengan melakukan cara sesuai dengan karakteristik di pedesaan. Sebab, tidak semua masyarakat pedesaan bisa mengakses infomasi secara digital.
“Ke depan OJK harus melakukan edukasi yang berbeda, bisa dengan baliho yang ditempatkan di pusat ekonomi seperti pasar tradisional yang menjelaskan waspada terhadap investasi yang tidak berizin, atau mungkin bisa juga di titik pemerintah desa seperti kantor desa misalnya,” urainya.
Ia meminta OJK agar terus mendorong upaya-upaya meminimalisir investasi yang tidak berizin.
“Ini berguna karena untuk menghindari kerugian masyarakat terkait investasi yang tidak berizin,” imbuhnya.*