Hidayatullah.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras dicabut. MUI mengingatkan kembali rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 tahun 2009.
“Tentang perpres miras. Menegaskan kembali Rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 sebagai berikut:
Pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangannya, Selasa (02/03/2021).
Asrorun mengatakan MUI meminta perpres ini dicabut demi ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat. “Komitmen MUI jelas cabut aturan yang melegalkan miras untuk ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Asrorun.
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021. Perpres ini memang tidak hanya khusus membahas miras melainkan soal penanaman modal atau investasi. Tetapi, muatan aturan soal miras menjadi poin yang mengemuka dimasyarakat.
Perpres itu mengatur investasi industri miras di daerah tertentu di Indonesia, diantaranya Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Sementara itu, dua ormas Islam terbesar sudah menentukan sikap, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menolak Perpres tersebut. “Minuman keras jelas-jelas lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” kata Said Aqil belum lama ini.
Sedangkan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta pemerintah mendengar aspirasi penolakan dari masyarakat terhadap perpres itu. Soalnya, ini bukan hanya masalah ekonomi, tapi juga masalah kesehatan, sosial, hingga moral bangsa.
“Pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam, yang berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 10/2021 tentang produksi dan distribusi minuman keras. Sebaiknya Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa,” ujar Abdul Mu’ti, Senin (01/03/2021).*
Baca juga: Menolak Legalisasi Miras Demi Kemaslahatan Bangsa