Hidayatullah.com– Penindasan terhadap masyarakat Uighur di China terus menuai kecaman. Gelombang protes terhadap pemerintah China datang dari berbagai elemen masyarakat di seluruh dunia.
Sejumlah aksi damai terus digelar memprotes tindakan intimidasi tersebut. Kali ini Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) juga angkat suara. BKsPPI mendesak pemerintah Indonesia untuk bersikap lebih tegas menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM dan membela Uighur di Xinjiang.
“Pemerintah Indonesia hendaknya lebih aktif menggunakan peran sebagai anggota OKI dan anggota tidak tetap DK PBB untuk menggalang diplomasi bagi dihentikannya pelanggaran HAM di Xinjiang dan beberapa negara lainnya,” demikian satu butir dari pernyataan sikap lembaga yang diketuai oleh KH Prof Didin Hafidhuddin ini baru-baru ini.
BKsPPI juga mengutuk keras pelanggaran HAM di Xinjiang atas dalih apapun. Sebaliknya mendesak pemerintah China untuk menyelesaikan masalah Uighur dengan damai. Serta memberikan kebebasan kepada Muslim untuk melaksanakan ibadah dan memelihara syiar keislamannya.
Kaitan dengan lembaga-lembaga dunia, BKsPPI mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) segera mengeluarkan resolusi terkait pelanggaran HAM yang menimpa sejumlah negara saat ini.
BKsPPI juga meminta Organisasasi Kerjasama Islam (OKI) mengadakan sidang khusus dan mengambil langkah-langkah konkret atas segala penindasan yang secara khusus dialami masyarakat Uighur.
Kepada umat Islam di Indonesia, lembaga itu menyeru agar lebih arif dan adil dalam menyikapi masalah pelanggaran HAM di Xinjiang.
“Bentuknya dengan tetap memberikan bantuan materi dan doa serta tetap memelihara ukhuwah Islamiah, wathaniah, basyariah, alamiah,” cantum poin lima pada surat bernomor 24/Eks/BKsPPI/XII/2019 itu.
Terakhir, BKsPPI mengimbau kepada seluruh pesantren Indonesia untuk menyikapi persoalan Uighur ini dengan cerdas dan tetap berpegang teguh pada prinsip dan budaya pesantren.
“Demikian agar tidak terprovokasi berita media sosial yang menghasut dan tidak dapat dipertanggungjawabkan yang beredar belakangan,” pungkas Ustadz Akhmad Alim, selaku Sekretaris Umum BKsPPI.*