Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Jabar Minta Pengusaha Hiburan Malam Tak Bandel

Ama Farah
Terakhir diupdate:
Ama Farah
Dipublikasikan 13 Juli 2011 14:31
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Para pengusaha tempat hiburan malam jangan coba-coba membandel. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat sudah memperingatkan akan menindak tegas tempat hiburan malam yang beroperasi selama bulan Ramadhan. 

“Saya tegaskan untuk tempat hiburan dari mulai karaoke, diskotik hingga tempat yang diduga sebagai ajang maksiat, harus ditutup dan dinyatakan haram,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jabar, Umar Salim seperti diberitakan Bandung Ekspres.

Bukan hanya tempat-tempat hiburan malam yang mendapat peringatan dari MUI. Umar juga mengimbau beberapa fasilitas tentang warung makan yang sengaja buka pada siang hari, dihimbau untuk bisa menghargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Pokoknya, untuk warung makan diharuskan buka pada menjelang malam hari saja,” ujarnya.

Dia  menyatakan, sudah selayaknya semua tempat hiburan malam menghargai umat muslim yang sedang berpuasa selama bulan Ramadhan. Dia memberikan peringatan bagi setiap pengusaha yang membuka beberapa fasilitas hiburan dari mulai tempat karoke, diskotik, hingga warung remang-remang, .

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

MUI Jabar, kata Umar, akan berkordinasi dengan kepolisian hingga pemkot Bandung, untuk mengawasi tempat hiburan malam tersebut selama Ramadhan.

Ditegaskan juga bahwa pengawasan ini bukan hanya menjelang Ramadhan saja.

“Jika sebuah tempat diduga menjadi ajang maksiat, maka tempa tersebut dinyatakan haram dan dilarang keras oleh Islam. Karena bisa memicu anak-anak muda untuk terjun kepada hal yang negatif hingga merusak generasi muda,” kata dia.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 70 Persen Asap Rokok Dibagikan untuk Orang Sekitar
Tulisan selanjutnya Kematian Akibat Merokok di Indonesia Terbesar Ketiga di Dunia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Trump Bilang 1.000 Rudal akan Memusnahkan Iran Apabila Presiden AS Dibunuh

Berita
12 Juli 2026 11:46
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?