Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Madrasah Anti Korupsi Desak KPK Periksa Semua Komisioner KPU

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 9 Januari 2020 16:43 4:43 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 9 Januari 2020 16:43
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Madrasah Anti Korupsi (MAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memeriksa semua komisioner, baik anggota maupun ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Wakil Direktur MAK Gufroni mengatakan, mendengar berita operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan (WS) tentu membuat publik terhenyak, kaget dan tak percaya bahwa KPU juga ternyata rawan suap.

“KPU sekarang sudah terpapar virus korupsi. Kita tentu sedih, kecewa dan marah ada anggotanya yang tak lagi punya integritas dan justru terlibat praktik suap. Nilai-nilai kode etik penyelenggara Pemilu hancur seketika oleh ulah oknum ini. Tentu saja kasus ini akan memberi pengaruh yang berat secara psikologis bagi penyelengara Pemilu di daerah-daerah terutama yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020,” ujar Gufroni dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (09/01/2020).

Gufroni mengatakan pertanyaan buat kita adalah apakah kasus suap ini dilakukan sendiri oleh Wahyu Setiawan dengan tidak melibatkan komisioner KPU lainnya? Mengingat segala keputusan KPU itu harus kolektif kolegial. Tidak bisa diputuskan oleh individu, melainkan harus bersama dengan komisioner lainnya.

“Oleh karena itu, demi mengungkap fakta yang sebenar-benarnya maka seluruh komisioner baik ketua KPU dan anggota harus diperiksa oleh KPK. Juga dilakukan penggeledahan seluruh ruangan KPU untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus suap dan penyalahgunaan wewenang lainnya,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Diharapkan, dengan adanya OTT KPK ini, menjadi pintu masuk untuk membongkar indikasi penyalahgunaan wewenang di tubuh KPU terkait pengelolaan keuangan dalam kegiatan Pilpres dan Pileg 2019 yang lalu.

“Seperti proyek pengadaan logistik di KPU. Termasuk menelusuri kembali indikasi jual beli suara dan membuka tabir adanya informasi dugaan praktik suap dan gratifikasi yang sempat beredar saat seleksi anggota KPU tingkat daerah,” sebutnya.

Ia mengatakan, KPU sekarang bukan lagi lembaga negara yang bersih dari korupsi. Dimana katanya korupsi politik di KPU selama ini banyak merusak kompetisi politik di Indonesia.

“Salah satu upaya pemberantasan korupsi politik, akarnya bersihkan KPU mulai pusat sampai dengan daerah, transaksi jual beli suara dan lainnya selama ini sudah menjadi rahasia umum. Gara-gara kasus suap ini, integritas penyelenggara Pemilu menjadi ambyaar dan hanya jadi sekadar jargon tak bermakna hanya ada di dalam pasal di UU Penyelenggara Pemilu saja,” ujarnya.

Menurut Madrasah Anti Korupsi, dalam dunia penyelenggara Pemilu kata integritas seolah-olah kata azimat nan sakral. Dalam setiap tahapan seleksi, integritas calon selalu menjadi bahan pertanyaan kepada para calon penyelenggara Pemilu. Sebab integritas menjadi kunci yang sangat menentukan suksesnya penyelenggaraan Pemilu.

“Namun kata integritas sudah tak lagi punya daya sakralnya sebab salah satu komisioner KPU RI terjaring OTT KPK dalam kasus dugaan suap berinisial WS kemarin (Rabu, 08/01/2020). Ada waktu 1×24 jam untuk menentukan statusnya apakah menjadi tersangka atau saksi. Tanpa mendahului konferensi pers KPK hari ini, diyakini WS ini bakal ditetapkan sebagai tersangka. Karena yang bersangkutan sebagai penyelenggara negara yang menjadi target utama dalam OTT tersebut,” sebut Gufroni.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:GufroniKorupsiKPKKPUMadrasah Anti KorupsiOTTpemilihan umumWahyu Setiawan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya “Kampung-Kampung Qur’an” segera Hadir di Pekanbaru Riau
Tulisan selanjutnya Presiden: Optimalkan Pencegahan Kekerasan Anak Lewat Pendidikan, Keluarga, Masyarakat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Trump Bilang 1.000 Rudal akan Memusnahkan Iran Apabila Presiden AS Dibunuh
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?