Hidayatullah.com– Dalam rapat terbatas (ratas) tingkat menteri dan pimpinan lembaga negara yang digelar di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (09/01/2020) siang, Presiden Joko Widodo memberikan tiga arahan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
Arahan Presiden pertama, mengoptimalkan pencegahan kekerasan terhadap anak melalui satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
Kedua, pentingnya perbaikan sistem layanan pengaduan terkait kasus-kasus anak.
Ketiga, reformasi besar-besaran manajemen penanganan kasus anak menuju penanganan yang komprehensif.
Sebagai tindak lanjut ratas, upaya pencegahan, penanganan dan rehabilitasi akan terus dioptimalkan agar anak-anak Indonesia tumbuh menjadi pribadi yang unggul dan berkarakter.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto yang turut menghadiri ratas tersebut, mengapresiasi Presiden RI atas inisiasi rapat terbatas membahas pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
“Hal ini sebagai bentuk komitmen kepala negara dalam mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan anak untuk mewujudkan SDM unggul,” ujar Susanto dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com, Kamis sore.
Presiden juga memerintahkan Menteri Agama agar segera menerbitkan Peraturan Menteri Agama Terkait Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak di Satuan Pendidikan Berbasis Agama.
Mengingat kasus kekerasan di satuan pendidikan juga terjadi dan untuk satuan pendidikan umum di bawah koordinasi Kemendikbud telah terbit Permendikbud 82 Tahun 2005 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Rapat ini turut dihadiri oleh Para Menteri antara lain Menko Polhukam, Menko Ekonomi, Menko PMK, Mensesneg, Menseskab, Kepala Staf Kepresidenan, Mendagri, Menteri Hukum dan Ham, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menaker, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Pariwisata, Menteri Agama, Ketua KPAI, Kapolri, dan Jaksa Agung.*