Hidayatullah.com—Kubu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa kabarnya akan didampingi 95 pengacara dalam gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Semengtara itu, pihak kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan didampingi pengacara senior Adnan Buyung Nasution.
“Kalau benar, berapa ribu pun saya kira bukan jumlahnya tapi yang penting kinerja, kualitas dan integritas orang-orangnya,” ujar Kuasa Hukum KPU Adnan Buyung Nasution dalam rapat konsolidasi KPU pusat dengan KPU tingkat Provinsi dan Kab/Kota di Novotel, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Barat, Jumat (01/08/2014) malam dikutip KBRN.
KPU telah mempersiapkan segala hal untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu yang dipersiapkan KPU adalah mendiskusikan segala persoalan yang ada dengan kuasa hukum yang ditunjuk.
“Kita sudah diskusi untuk mengajukan kuasa hukum. Kita sama dengan pemilu legislatif kemarin. Meneruskan kuasa hukum kemarin, oleh Adnan Buyung Nasution,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah kepada wartawan di KPU, Jakarta.
Ferry menegaskan, KPU hanya menggunakan Adnan Buyung saja untuk menghadapi gugatan dari Kubu Prabowo – Hatta.
Adnan mengaku akan membantu KPU dalam gugatan hasil Pilpres ini bersama 13 orang kuasa hukum. Sebelumnya Adnan bersama timnya juga membantu KPU dalam sengketa-sengketa pada Pileg lalu.
“Dari saya 13 lawyer, ini pertemuan pertama saya mau ketemu dengan KPU nya sekaligus KPUD. Mendengar permasalahannya dulu,” tutup Adnan.*