Hidayatullah.com– Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk Omnibus Law terus menuai polemik. Kali ini, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan turut angkat suara.
Sekretaris FPPP di DPR RI, Achmad Baidowi menyebut bahwa FPPP setuju jika Omnibus Law bertujuan untuk memperlancar investasi dan perekonomian, namun harus berkeadilan bagi para tenaga kerja.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu ini menilai, dua RUU yang masuk Omnibus Law yaitu Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, jangan cuma memikirkan aspek investasi saja.
“Jangan hanya memikirkan aspek investasi tapi mengorbankan manusianya atau tenaga kerjanya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/01/2020).
Baidowi mengatakan, walaupun pemerintah menyebut RUU Omnibus Law sebagai super prioritas, akan tetapi, belum tentu pembahasannya cepat dan segera disahkan menjadi UU.
Ia menilai cepat atau lambat pembahasan RUU itu bergantung dari komunikasi dan kesepahaman antara pemerintah dan DPR RI.
“Sebenarnya di ketentuan UU tidak ada istilah super prioritas, yang ada hanya prioritas, paling yang membedakan hanya urutannya saja,” ungkap Baidowi kutip Antaranews.
Baca: Pemerintah Mau Bangun Kepercayaan, 1.244 Pasal dari 79 UU Akan Direvisi
Diketahui sebelumnya, Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) bersama Menteri Hukum dan HAM, serta DPD RI yang digelar pada hari Kamis (16/01/2020) menyetujui 50 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas pada raker bersama Menkumham dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/01/2020), mengatakan, dari 9 fraksi, sebanyak 6 fraksi menyatakan bulat mendukung dan tiga fraksi setuju dengan memberikan catatan. Ketiga fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, dan Fraksi Partai NasDem.
Dari 50 RUU itu, ada dua RUU yang masuk Omnibus Law dan menjadi prioritas untuk dibahas segera. Keduanya yaitu RUU tentang Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly mengatakan, Omnibus Law tersebut yaitu Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan, ditargetkan selesai dalam waktu 100 hari kerja.
Yassona berharap akhir pekan ini draf dan naskah akademik RUU Omnibus Law sudah sempurna, sehingga paling tidak sudah menjadi draf RUU yang nanti mendapatkan persetujuan menjadi UU.
Kata Yassona, pemerintah akan segera mengeluarkan dua Surat Presiden (Surpres) tentang Omnibus Law, setelah Prolegnas prioritas 2020 disahkan oleh DPR.
“Mudah-mudahan bisa segera disahkan, dan saya dengar pekan depan yaitu Selasa (20/01/2020), DPR melaksanakan Paripurna. Kalau itu diserahkan maka pemerintah akan memasukan dua Surpres tentang Omibus Law,” kata Yassona usai Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis kemarin.*