Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Wasekjen MUI: UU Jaminan Produk Halal Jangan Diganggu Lagi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 Januari 2020 12:02 12:02 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Januari 2020 12:02
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ustadz Zaitun Rasmin mengatakan pentingnya menjaga prinsip-prinsip hukum terkait rancangan undang-undang Omnibus Law yang disiapkan pemerintah untuk dibahas bersama DPR.

Pemerintah Indonesia saat ini sedang menyusun Omnibus Law yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ada sejumlah hal yang disasar pemerintah, antara lain terkait UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.

“Itu bagus dan tidak masalah, tapi kita juga harus berangkat pada prinsip-prinsip keadilan (dan) prinsip kestabilan. Termasuk tidak melanggar hukum-hukum yang sangat fundamental,” ujar Zaitun Rasmin saat ditemui hidayatullah.com di Gedung MUI Pusat di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (28/01/2020).

Baca: HNW: Tolak RUU Cilaka jika Mencabut Kewajiban Sertifikasi Halal

Ketua Umum DPP Wahdah Islamiyah ini menegaskan bahwa hukum yang menyangkut kepentingan umat Islam jangan diganggu, karena sudah bersifat final. Selain itu juga tidak perlu dipertentangkan.

“Hukum-hukum yang menyangkut kepentingan orang banyak. Seperti misalnya Undang-Undang (Jaminan Produk) Halal, itu jangan diganggu lagi, udah final itu. Itu kepentingan umat Islam sejak lama. Dan itu tidak perlu dipertentangkan,” tambahnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Omnibus Law RUU Cilaka Hapus Kewajiban Makanan Bersertifikat Halal

Zaitun berkeyakinan pemerintah akan menemukan solusi terkait investasi, ekonomi global, dan lapangan kerja.

“Pasti ada jalan keluarnya,” tutupnya.

Hari ini, Selasa (28/01/2020) Dewan Pimpinan MUI Pusat menggelar rapat tertutup membahas sejumlah permasalahan termasuk soal Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang sebelumnya ramai diberitakan akan menghapus kewajiban sertifikasi halal yang telah diatur dalam UU JPH.* Azim Arrasyid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:MUIomnibus lawRUU Cilakasertifikasi halalUU JPHZaitun Rasmin
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 82 Tewas di China, DPR Minta Peran LBM Eijkman Cegah Virus Korona
Tulisan selanjutnya Pemerintah Disebut Akan Publikasikan Draf RUU Cilaka Pekan ini

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?