Hidayatullah.com– Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ustadz Zaitun Rasmin mengatakan pentingnya menjaga prinsip-prinsip hukum terkait rancangan undang-undang Omnibus Law yang disiapkan pemerintah untuk dibahas bersama DPR.
Pemerintah Indonesia saat ini sedang menyusun Omnibus Law yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ada sejumlah hal yang disasar pemerintah, antara lain terkait UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.
“Itu bagus dan tidak masalah, tapi kita juga harus berangkat pada prinsip-prinsip keadilan (dan) prinsip kestabilan. Termasuk tidak melanggar hukum-hukum yang sangat fundamental,” ujar Zaitun Rasmin saat ditemui hidayatullah.com di Gedung MUI Pusat di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (28/01/2020).
Baca: HNW: Tolak RUU Cilaka jika Mencabut Kewajiban Sertifikasi Halal
Ketua Umum DPP Wahdah Islamiyah ini menegaskan bahwa hukum yang menyangkut kepentingan umat Islam jangan diganggu, karena sudah bersifat final. Selain itu juga tidak perlu dipertentangkan.
“Hukum-hukum yang menyangkut kepentingan orang banyak. Seperti misalnya Undang-Undang (Jaminan Produk) Halal, itu jangan diganggu lagi, udah final itu. Itu kepentingan umat Islam sejak lama. Dan itu tidak perlu dipertentangkan,” tambahnya.
Baca: Omnibus Law RUU Cilaka Hapus Kewajiban Makanan Bersertifikat Halal
Zaitun berkeyakinan pemerintah akan menemukan solusi terkait investasi, ekonomi global, dan lapangan kerja.
“Pasti ada jalan keluarnya,” tutupnya.
Hari ini, Selasa (28/01/2020) Dewan Pimpinan MUI Pusat menggelar rapat tertutup membahas sejumlah permasalahan termasuk soal Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang sebelumnya ramai diberitakan akan menghapus kewajiban sertifikasi halal yang telah diatur dalam UU JPH.* Azim Arrasyid