Hidayatullah.com– Draf Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) disebut segera dipublikasikan oleh pemerintah seiring dengan diserahkannya Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI.
RUU ini diketahui menuai polemik dan protes dari banyak pihak, termasuk terkait dampaknya terhadap Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menargetkan akan mempublikasikan draf RUU Cilaka Omnibus Law tersebut pada pekan ini.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo meminta agar draf tersebut segera dituntaskan.
“Hari-hari ini kami sedang siapkan draf surat Presiden ke Ketua DPR. Kan Bapak Presiden juga mintanya diselesaikan hari-hari ini bisa selesai. Kalau selesai Surpres ke DPR, nanti draf RUU baru kita sampaikan ke publik,” kata Susiwijono ditemui di Gedung Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Selasa (28/01/2020) kutip Antaranews.com.
Baca: MUI Dorong Pemerintah Pertahankan Kewajiban Sertifikasi Halal
Dalam sidang paripurna, DPR RI telah menyetujui RUU Cilaka masuk Prolegnas tahun 2020 bersama dengan RUU Perpajakan dan Ibu Kota Negara.
Kata Susiwijono, penanggung jawab Omninus Law RUU Cilaka ada di tangan dua kementerian yaitu secara substansi di Kemenko Perekonomian dan proses legislasi ada di Kementerian Hukum dan HAM.
Omnibus Law itu mencakup 11 klaster dan 18 sub klaster. Yakni; Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM.
Lalu mengenai Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi.
Baca: BPJPH Akui Banyak Pasal UU Jaminan Halal Terdampak Omnibus Law
Menurut Susiwijono, Presiden Jokowi pada sejumlah kesempatan mengatakan bahwa pemerintah akan secepatnya menyelesaikan RUU Omnibus Law tersebut.
“Mestinya hari-hari ini. Kami sudah menyelesaikan, melaporkan. Nanti beberapa isu strategis perlu dilaporkan, perlu keputusan, tinggal kirim Surpresnya,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Omnibus Law Rancangan Undang-Undangan Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) menghapus pasal-pasal yang tersebar pada 32 UU, mengutip laman media online pada Selasa (21/01/2020). Salah satunya pasal-pasal di Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Diketahui, pemerintah berencana menerbitkan Omnibus Law dengan mengajukan revisi sebanyak 1.244 pasal dari 79 undang-undang yang ada.
Baca: Omnibus Law RUU Cilaka Hapus Kewajiban Makanan Bersertifikat Halal
Lantas apa saja yang dihapus?
Berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja sebagaimana dikutip berbagai pemberitaan media pada Selasa (21/01/2020), terdapat sejumlah pasal di UU JPH akan dihapus, yakni Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44.
Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Selengkapnya Pasal 4 berbunyi:
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Dengan dihapusnya Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal, maka pasal yang menjadi turunan Pasal 4 juga dihapus.
Pemerintah melalui BPJPH Kementerian Agama membantah jika pasal 4 UU JPH dihapus pada pembahasan draf RUU Cilaka.*