Hidayatullah.com- Menteri Agama Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi menegaskan bahwa pemberantasan korupsi menjadi keharusan di kementeriannya untuk menjamin terjadinya perbaikan layanan publik.
“Saya merasa bangga, saat ini banyak sekali kemajuan yang sudah ada di Kementerian ini, dan harus terus dipertahankan serta dilakukan perbaikan kalau masih kurang. Kita juga harus tegaskan komitmen sekali lagi, bahwa tidak ada hanky panky di Kementerian ini,” tegas Menag di hadapan 372 pejabat Kemenag yang menjadi peserta Rapat Kerja Nasional Kemenag 2020 yang berlangsung di Jakarta hingga Jumat (31/01/2020).
Menag menyampaikan, komitmennya untuk melakukan pemberantasan korupsi juga harus dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan di lembaga yang dipimpinnya. Baik pengadaan barang, jasa, maupun jabatan.
Menag menilai, hal itu harus dicamkan oleh seluruh ASN Kementerian Agama.
“Saya tegaskan, kalau Anda menyimpang sedikit saja, tidak perlu sampai KPK tahu. Karena kami yang akan panggil KPK untuk menangkap anda,” ujarnya pada pembukaan Rakernas itu kutip website Kemenag kemarin.
Menag menyebut, beberapa waktu lalu ia telah mengumpulkan pemenang lelang pembangunan kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
“Saya kumpulkan, dan kemudian saya katakan, ‘Bapak-bapak tidak punya hutang budi pribadi kepada Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, Dirjen atau Rektor. Tapi Bapak punya hutang budi kepada negara. Maka, lakukan pekerjaan dan kewajiban bapak dengan baik’. Begitu saya katakan,” katanya.
Pada pembukaan Rakernas Kemenag ini juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenag dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Turut hadir pada acara itu Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua BPIP Prof Haryono, Dewan Pengawas BPIP Tri Sutrisno, Wisnu Bawa Tenaya, Sudhamek, KH Syafii Maarif, dan KH Said Aqil Sirof, serta pimpinan majelis-majelis agama.*