Hidayatullah.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat secara tegas melarang perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine Day) karena tidak sesuai dengan budaya masyarakat Aceh dan ajaran agama Islam.
Pemkab Aceh melarang tegas perayaan Valentine Day yang selama ini diperingati kalangan anak muda setiap 14 Februari setiap tahunnya, juga karena peringatan tersebut tidak pernah dikenal sebelumnya di Aceh.
Bupati Aceh Barat H Ramli MS meminta masyarakat agar melaporkan ke pihak berwajib jika mendapati ada yang melakukan perayaan tersebut.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya perayaan Valentine Day, saya imbau agar melaporkan hal ini kepada petugas Satpol PP WH (polisi syariah), agar dilakukan penindakan sesuai aturan hukum syariat Islam di Aceh,” ujarnya di Meulaboh, Aceh, kemarin kutip Antaranews.com pada Selasa (10/02/2020).
Bupati pun mengimbau setiap pedagang atau pelaku usaha di daerah tersebut supaya tak menjual pernak-pernik yang tidak sesuai dengan aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh. Bagi pedagang yang melanggar juga akan diberlakukan sanksi tegas.
Untuk kalangan guru, Bupati meminta mereka supaya memberi imbauan dan menasihati anak didiknya agar tidak mengikuti budaya yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam, termasuk Valentine Day tersebut.
“Kita harus selamatkan generasi muda dari budaya asing yang tidak sesuai dengan kultur yang berlaku di Aceh maupun Tanah Air,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan bahwa larangan perayaan Valentine Day harus dilakukan karena Valentine Day lebih banyak mudharatnya (hal yang tidak baik) bagi kehidupan generasi muda di Aceh. Juga, Valentine Day tidak sesuai dengan tatanan, budaya serta adat istiadat di Aceh maupun di Indonesia.
Demi menerapkan aturan tersebut supaya bisa berjalan, Bupati Ramli MS akan membicarakan hal itu dengan sejumlah unsur pimpinan daerah di Aceh Barat. Harapannya, aturan ini menjadi perhatian penuh semua pihak.
“Bagi masyarakat Muslim yang merayakan Valentine Day, maka pelakunya akan ditindak oleh petugas wilayatul hisbah (WH) sesuai aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh, bisa saja pelakunya dihukum cambuk,” tambahnya.*