Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu menyampaikan fatwa yang ditujukan kepada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan seluruh pelaku usaha se-Kota Batu, tentang hukum menggunakan atribut atau simbol agama lain bagi seorang muslim pada Senin (21/12/2015) lalu.
Fatwa bernomor 02/FTW-MUI-Kt/XII/2015 itu dalam rangka merespon fenomena penggunaan atribut-atribut dari agama tertentu, yang itu menimbulkan keresahan dari umat Islam terkait status hukum di samping kesimpangsiuran para tokoh dan pejabat publik dalam mensikapi hal tersebut serta perlu adanya petunjuk yang jelas bagi masyarakat agar terhindar dari mencampuradukkan aqidah dan ibadahnya dengan aqidah dan ibadah agama lain.
Dengan berdasar kepada QS. Al-Baqarah ayat 42, QS. Al-Kafirun ayat 1-6, dan hadits riwayat Abu Dawud yang artinya “Barangsiapa menyerupai suatu kaum berarti ia termasuk golongan mereka,” (HR. Abu Daud, No.4031/Sunan Abu Dawud).
Juga dengan memperhatikan pendapat mayoritas ulama tentang larangan sikap tasyabbuh (menyerupai agama lain), dan fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 1 Jumaddil Awwal 1401 H serta Fatwa MUI Jawa Timur tanggal 29 Shoffar 1436 H.
Maka memutuskan pertama, setiap muslim diharamkan menggunakan atribut atau simbol tertentu yang mencerminkan atribut atau simbol suatu agama tertentu selain Islam, karena hal tersebut merupakan bentuk penyerupaan dari (tasyabbuh) dengan syiar agama lain.
Kedua, setiap muslim juga diharamkan untuk berpartisipasi, memberikan simpati dan ikut bersuka cita serta memberikan ucapan selamat atas hari raya agama selain Islam, demi terhindar dari perbuatan mencampuradukkan aqidah dan ibadahnya dengan aqidah dan ibadah agama lain.
Selain itu, fatwa yang ditandatangani oleh KH. Nur Yasin Muhtadi selaku Ketua MUI Kota Batu, dan KH. Ali Rohim Zamzani selaku Koordinator Komisi Kerukuran Umat Beragama dan Komisi Fatwa dan Hukum ini meminta kepada pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada umat Islam untuk dapat menjalankan agamanya secara konsekuen dan benar, terbebas dari segala tindakan berupa ajakan, pemaksaan, tekanan, termasuk atas nama ikatan kerja, demi terciptanya pembangunan kerukunan hidup antara umat beragama tanpa perlu adanya upaya mendramatisir kerukunan yang justru akan menodai kemurnian ajaran agama.* Yahya G Nasrullah