Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Kota Batu Keluarkan Fatwa Menggunakan Simbol Agama Lain Bagi Muslim

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 Desember 2015 20:37 8:37 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Desember 2015 20:57
Bagikan
[Ilustrasi] Karyawan Muslim dan atribut natal.
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu menyampaikan fatwa yang ditujukan kepada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan seluruh pelaku usaha se-Kota Batu, tentang hukum menggunakan atribut atau simbol agama lain bagi seorang muslim pada Senin (21/12/2015) lalu.

Fatwa bernomor 02/FTW-MUI-Kt/XII/2015 itu dalam rangka merespon fenomena penggunaan atribut-atribut dari agama tertentu, yang itu menimbulkan keresahan dari umat Islam terkait status hukum di samping kesimpangsiuran para tokoh dan pejabat publik dalam mensikapi hal tersebut serta perlu adanya petunjuk yang jelas bagi masyarakat agar terhindar dari mencampuradukkan aqidah dan ibadahnya dengan aqidah dan ibadah agama lain.

Dengan berdasar kepada QS. Al-Baqarah ayat 42, QS. Al-Kafirun ayat 1-6, dan hadits riwayat Abu Dawud yang artinya “Barangsiapa menyerupai suatu kaum berarti ia termasuk golongan mereka,” (HR. Abu Daud, No.4031/Sunan Abu Dawud).

Juga dengan memperhatikan pendapat mayoritas ulama tentang larangan sikap tasyabbuh (menyerupai agama lain), dan fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 1 Jumaddil Awwal 1401 H serta Fatwa MUI Jawa Timur tanggal 29 Shoffar 1436 H.

Maka memutuskan pertama, setiap muslim diharamkan menggunakan atribut atau simbol tertentu yang mencerminkan atribut atau simbol suatu agama tertentu selain Islam, karena hal tersebut merupakan bentuk penyerupaan dari (tasyabbuh) dengan syiar agama lain.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kedua, setiap muslim juga diharamkan untuk berpartisipasi, memberikan simpati dan ikut bersuka cita serta memberikan ucapan selamat atas hari raya agama selain Islam, demi terhindar dari perbuatan mencampuradukkan aqidah dan ibadahnya dengan aqidah dan ibadah agama lain.

Selain itu, fatwa yang ditandatangani oleh KH. Nur Yasin Muhtadi selaku Ketua MUI Kota Batu, dan KH. Ali Rohim Zamzani selaku Koordinator Komisi Kerukuran Umat Beragama dan Komisi Fatwa dan Hukum ini meminta kepada pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada umat Islam untuk dapat menjalankan agamanya secara konsekuen dan benar, terbebas dari segala tindakan berupa ajakan, pemaksaan, tekanan, termasuk atas nama ikatan kerja, demi terciptanya pembangunan kerukunan hidup antara umat beragama tanpa perlu adanya upaya mendramatisir kerukunan yang justru akan menodai kemurnian ajaran agama.* Yahya G Nasrullah

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:atribut Natalnataltoleransiucapan selamat natal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jelang Tahun Baru Pemkot Bogor Gandeng Muspida Akan Pantau Terus Tempat Hiburan
Tulisan selanjutnya Walikota Mojokerto Targetkan Tutup Lokalisasi Mei 2016

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?