Hidayatullah.com– Menteri Agama Fachrul Razi mewajibkan pegawai (ASN) Kementerian Agama untuk bekerja di rumah atau work from home (WFH) mulai besok hingga akhir 31 Maret 2020.
Menag menilai, kebijakan itu diambil mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 akhir-akhir ini yang semakin meluas dan untuk bersinergi menghambat penyebaran virus corona jenis baru itu.
“Ini sejalan dengan upaya untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai, maka kami perlu mengubah ketentuan yang sebelumnya sudah ada dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2020,” kata Menag di Jakarta, Selasa (24/03/2020).
Berdasarkan keterangan Kemenag, Selasa (24/03/2020), kebijakan Menag itu tertuang dalam SE Menteri Agama Nomor 4 tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020, tentang Perubahan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kementerian Agama.
Baca: Ujian Nasional Ditiadakan, Cegah Pelajar Kena Covid-19
Kemenag merupakan instansi pemerintah dengan jumlah pegawai dan satuan kerja terbesar di Indonesia. Pegawai Kemenag mencapai lebih dari 226ribu PNS. Mereka bekerja di 4.590 satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kewajiban bekerja di rumah itu berlaku bagi semua pegawai Kemenag. Termasuk, sebut Menag, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, Administrator, Rektor, Ketua, Wakil Ketua, Dekan atau Pejabat Setingkat Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Madrasah Negeri, Kepala Madrasah dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
“Semua pegawai Kementerian Agama… wajib bekerja di rumah menyelesaikan tugas fungsi masing-masing,” ujarnya.
Akan tetapi, dalam keadaan mendesak pegawai dapat diberikan penugasan ke kantor dengan izin atau perintah dari atasan. Ini, jelas Menag, dibuktikan dengan surat resmi atau bukti lainnya dan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan.
Baca: Bimas Islam: Hindari Kegiatan Pengumpulan Massa, Cegah Covid-19
Penugasan itu antara lain kalau ada layanan untuk melakukan pencatatan nikah atau sejenisnya yang tidak bisa dilakukan secara dalam jaringan (daring/online).
Sementara, kalau harus melakukan rapat atau pertemuan di kantor atau di tempat lain, setiap pegawai Kemenag harus memperhatikan beberapa hal.
Pertama, jelasnya, rapat atau pertemuan hanya diikuti pejabat atau staf yang terkait/diperlukan.
Kedua, dilakukan dalam waktu yang minimal diperlukan.
Ketiga, menjaga jarak aman antar peserta rapat.
Keempat, menyediakan dan menjaga ruang rapat atau pertemuan bersih dan memenuhi standar kesehatan.
Baca: Menag Apresiasi Dokter-Tim Medis RS Haji Berjibaku Hadapi Corona
Menag meminta selama pelaksanaan bekerja dari rumah, koordinasi semua unit agar dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang sudah biasa digunakan oleh para pegawai.
Menag berpesan, selama pelaksanaan bekerja dari rumah atau tempat tinggal, semua pegawai Kemenag agar tetap memperhatikan skema layanan publik dan tetap perhatikan jaga jarak (physical distancing).*