Hidayatullah.com– Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) yang diwakili Mariko dan Djuju Purwantoro mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri pada Selasa (14/04/2020).
Hal itu dalam rangka memenuhi panggilan dari pihak Cyber Crime (kejahatan siber) Mabes Polri, sebagai tindak lanjut laporan polisi, No. LB/B/1037 BARESKRIM, Tanggal 10 Desember 2019.
Laporan itu terkait unggahan video Abu Janda di medsos, karena diduga telah melakukan ujaran kebencian atau pelecehan terhadap agama Islam. Dalam video yang diunggah pada 29 November 2019, Abu Janda mengatakan, “bukti islam radikal itu ada. Terorisme itu punya agama dan agamanya Islam.”
Menurut Mariko, Abu Janda selama ini selalu saja bikin gaduh dengan ujaran-ujarannya melalui medsos. Apalagi dengan mengatakan “teroris itu agamanya Islam”.
Djudju, Kuasa Hukum pelapor mengatakan, Abu Janda patut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45 (ayat 2) UU No.19/2016 tentang ITE.
“Ujarannya tersebut berpotensi bisa menyebarkan rasa kebencian dan menimbulkan permusuhan terutama kepada agama Islam, berdasarkan SARA, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,” ujar Djudju melalui keterangan tertulis kepada hidayatullah.com, Rabu (15/04/2020).
Djudju berharap agar pihak penyidik konsisten dan profesional, “penyidik terus menyidik kasus ini (due process of law), sehingga sampai ke meja pengadilan. Selama ini publik terkesan seorang Abu Janda kebal hukum, padahal setiap orang sama dimuka hukum (equality before the law),” ujar Djudju.* (SKR)