Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

IKAMI Berharap Polisi Profesional Proses Hukum Kasus Abu Janda

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 15 April 2020 16:41 4:41 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 15 April 2020 16:41
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) yang diwakili Mariko dan Djuju Purwantoro mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri pada Selasa (14/04/2020).

Hal itu dalam rangka memenuhi panggilan dari pihak Cyber Crime (kejahatan siber) Mabes Polri, sebagai tindak lanjut laporan polisi, No. LB/B/1037 BARESKRIM, Tanggal 10 Desember 2019.

Laporan itu terkait unggahan video Abu Janda di medsos, karena diduga telah melakukan ujaran kebencian atau pelecehan terhadap agama Islam. Dalam video yang diunggah pada 29 November 2019, Abu Janda mengatakan, “bukti islam radikal itu ada. Terorisme itu punya agama dan agamanya Islam.”

Menurut Mariko, Abu Janda selama ini selalu saja bikin gaduh dengan ujaran-ujarannya melalui medsos. Apalagi dengan mengatakan “teroris itu agamanya Islam”.

Djudju, Kuasa Hukum pelapor mengatakan, Abu Janda patut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45 (ayat 2) UU No.19/2016 tentang ITE.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Ujarannya tersebut berpotensi bisa menyebarkan rasa kebencian dan menimbulkan permusuhan terutama kepada agama Islam, berdasarkan SARA, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,” ujar Djudju melalui keterangan tertulis kepada hidayatullah.com, Rabu (15/04/2020).

Djudju berharap agar pihak penyidik konsisten dan profesional, “penyidik terus menyidik kasus ini (due process of law), sehingga sampai ke meja pengadilan. Selama ini publik terkesan seorang Abu Janda kebal hukum, padahal setiap orang sama dimuka hukum (equality before the law),” ujar Djudju.* (SKR)

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abu Jandapenistaan agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Saatnya ‘Me-lockdown-kan’ Lisan
Tulisan selanjutnya IMS Serahkan APD dan Nutrisi Untuk Medis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?