Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

FPKS Cermati Dua Hal Revisi UU ITE atas Inisiatif Pemerintah

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 Maret 2016 08:07 8:07 am
Ahmad
Dipublikasikan 15 Maret 2016 08:45
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara.
Bagikan

Hidayatullah.com–Fraksi PKS DPR RI mencermati dua hal dari adanya Revisi UU ITE atas inisiatif dari pemerintah, yaitu Pasal 27 ayat (3) tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 31 tentang Penyadapan (intersepsi).

Hal itu sebagaimana disampaikan Sekretaris Fraksi PKS Sukamta saat Rapat Kerja dengan Menkominfo Rudiantara dan Menkumham Yasonna Laoly, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakata Senin (14/03/206).

“Revisi UU ini haruslah ditujukan sebagai wujud penyempurnaan pengaturan yang tetap memperhatikan prinsip kebebasan berekspresi, namun tetap tunduk kepada batasan-batasan yang ditetapkan dalam undang-undang,” jelas Sukamta dalam rilisnya.

Dalam hal Pencemaran Nama Baik, Fraksi PKS menilai pasal tersebut perlu direvisi dengan jernih dan objektif karena dapat menimbulkan reaksi dari publik. Sukamta mencontohkan beberapa kasus, seperti kasus Prita Mulyasari, kasus sedot pulsa, kasus sedot data, kasus bocornya data nasabah perbankan, juga kasus guru honorer Mashudi, serta banyak kasus lain yang terjadi belakangan ini.

“Jangan sampai UU ITE pasal 27 ayat (3) ini menambah deretan korban lagi ke depannya,” jelas alumnus Doktoral dari University of Manchester, UK ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Fraksi PKS berharap Pasal Pencemaran Nama Baik di Revisi UU ITE dapat ditinjau ulang. Mengingat, soal Pencemaran Nama Baik juga sudah diatur di UU KUHP dan sedang dalam proses revisi di Prolegnas 2016.

“Saya mendorong agar hal ini diatur secara rigid dan tidak bersifat karet di KUHP agar tidak menimbulkan multitafsir yang berpotensi penyalahgunaan undang-undang untuk mengekang kebebasan berekspresi,” jelas Legislator PKS dari Dapil Yogyakarta ini.

Dalam hal Penyadapan, Fraksi PKS menilai aturan yang termuat dalam Revisi UU ITE yang menegaskan bahwa Penyadapan diatur dengan Peraturan Pemerintah, berpotensi melanggar HAM.

Oleh karena itu, Fraksi PKS meminta agar persoalan Penyadapan mengikuti Putusan MK Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, yang menyatakan bahwa pembatasan HAM melalui penyadapan harus diatur dengan undang-undang khusus tentang penyadapan guna menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar HAM.

“Amanat ini juga sangat diperlukan untuk menyeragamkan praktik penyadapan yang juga diatur secara terpisah dalam Undang-undang Kepolisian RI, Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Undang-undang Intelijen Negara,” papar Sukamta.

Revisi ini muncul atas inisiatif dari pemerintah melalui  Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Komisi I DPR RI yang mencakup pencemaran nama baik, intersepsi (penyadapan), penyidikan dan sanksi.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:MenkominfopenyadapanRevisi UU ITERudiantara
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Waspadai 3 Arus Hedonisme di Sekitar Kita [2]
Tulisan selanjutnya Tito Karnavian jadi Kepala BNPT Gantikan Saud Usman

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?