Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

UU Perkawinan “Digoyang”, Usia Pernikahan Dipermasalahkan

Ahmad
Terakhir diupdate: 18 September 2014 09:58 9:58 am
Ahmad
Dipublikasikan 18 September 2014 09:52
Bagikan
Para Hakim Konstitusi menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan perkara pengujian materil Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
Bagikan

Hidayatullah.com— Pakar Hukum Islam Universitas Indonesia (UI), Neng Djubaedah mengatakan, sejak kelahirannya, Undang-undang Perkawinan Tahun 1974  terus “digoyang” berbagai pihak.

Sejak bulan April sampai bulan September tahun 2014 ini saha tercatat, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi atas dua kasus yang terkait UU ini.

Selain gugatan lima orang alumni dan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tentang pernikahan berbeda agama, gugatan lainnya datang dari Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) terkait batas usia minimal menikah bagi perempuan. Gugatan itu pernah diajukan bulan April 2014 lalu.

Diantara yang dipermasalahkan YKP adalah usia minimal 16 tahun di UU tersebut dinilai terlalu beresiko untuk masa pertumbuhan. Jika terjadi kehamilan, adanya perebutan gizi antara si ibu dan janin yang dikandungnya. Dalam gugatannya, YKP mengatakan, pernikahan di usia tersebut berbanding lurus dengan banyaknya angka perceraian. Karena itu, mereka mengajukan batas usia minimal menikah untuk perempuan 18 tahun.

Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi: 1) Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Gugatan sama juga diajukan oleh Hidayatut Thoyyibah. Ia tidak ingin perkawinan dini seperti yang dialami ibunya terjadi juga pada anaknya. Ibu Hidayatut menikah di usia 11 tahun.

Sidang perdananya di MK, dilakukan 8 September 2014, tidak lama berselang dari sidang perdana alumni dan mahasiswa UI, 4 September, menggugat UU yang sama.

Padahal menurut Neng Djubaedah, kenaikan batas usia minimal pernikahan, belum tentu menekan angka seks bebas di kalangan remaja.

Anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI Pusat itu meminta masyarakat mencermati jumlah siswa SD-SMP yang melakukan hubungan seks di luar nikah di bawah usia 16 tahun dan yang melakukan aborsi.

“Kalau mereka telah melakukan hubungan seks sebelum 16 tahun sedangkan batas minimal 16 tahun, berapa lama mereka sudah melakukan hubungan seks? Dosanya tambah panjang! Kalau batas minimal usia nikah dinaikkan menjadi 18 tahun, lebih banyak lagi dong yang melakukan dosa,” jelas Neng pada hidayatullah.com belum lama ini.

Menurut wanita yang mewakili MUI dalam tim Asistensi Menteri Pemberdayaan Perempuan untuk Sosialisasi UU Perkawinan ini,  dengan tidak dinaikkan-pun, bukan jaminan pelaku seks bebas akan menikah di usia 16 atau 18 tahun.

Itu berarti, lanjut Neng, adanya ide kenaikan batas minimal usia pernikahan, tidak berbanding lurus dengan pengurangan tingkat seks bebas ataupun aborsi.

Pemikiran tersebut didasarkan pada usia rata-rata baligh (dewasa secara biologis) seorang anak, 10-15 tahun. Usia tersebut jauh lebih muda dari batas minimal usia menikah.

Karena itu ia meminta umat Islam untuk terus mengawasi usaha-usaha ‘menggoyang’ UU Perkawinan ini.*

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:beda agamaHAMkomnas Hamseks bebas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KPI Sudah Panggil ANTV untuk Mengambil Sikap Soal Tayangan “Jodha Akbar”
Tulisan selanjutnya Sejarah UU Perkawinan : Antara Mengikat atau Menceraikan Agama dari Negara (1)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?